kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mediasi gagal, Great Apparel bisa pailit


Jumat, 05 Juni 2015 / 10:33 WIB
Mediasi gagal, Great Apparel bisa pailit
ILUSTRASI. Kenaikan posisi utang AS dan China picu peningkatan risiko ekonomi dua negara itu. REUTERS/Bobby Yip


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Proses mediasi antara PT Great Apparel Indonesia (GAI) dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) tak membuahkan hasil. Mediasi perdamaian ini gagal  membahas pengalihan hak tagih oleh BNI selaku penggugat.

Sebelumnya, BNI mengajukan pembatalan proposal perdamaian GAI. GAI dinilai lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian. GAI memiliki total tagihan kepada BNI Rp 24 miliar. “Sampai jangka waktu 8 Oktober 2014 yang telah ditentukan, termohon tak memenuhi kewajibannya," kata Duma Hutapea, Kuasa hukum BNI seperti dikutip dari berkas permohonan.

Rudi, Kuasa Hukum GAI mengatakan, proses mediasi selama 14 hari tak menghasilkan perdamaian lantaran BNI masih yakin untuk tidak membuat surat pengalihan hak tagih itu. Padahal, surat itu diperlukan karena aset yang dijaminkan masih atas nama pihak lain. "Selama mediasi, kami sudah melakukan pertemuan tiga kali, tapi tetap tak membuahkan perdamaian,” katanya, Kamis (4/6).

Padahal, lanjut Rudi, pihaknya telah memberikan waktu selama delapan bulan kepada BNI untuk mengurus surat pengalihan hak tagih. Selain itu, GAI juga tetap beritikad baik untuk membayar tagihannya kepada BNI sebesar Rp 400 juta selama proses pengurusan surat itu berlangsung.

Setelah pengurusan surat pengalihan hak tagih selesai, GAI juga akan membayar sisa utang seluruhnya. Namun, itikad baik ini ditolak BNI dengan alasan tidak sesuai dengan perjanjian perdamaian.

Rudi menjelaskan, perjanjian perdamaian itu mewajibkan BNI untuk menyiapkan surat pengalihan hak tagih. Sebab, ada pihak ketiga, yakni dua perorangan dan satu perusahaan rekanan GAI. "Bisa berisiko kalau kami melunasi utang tanpa dilengkapi surat pengalihan hak tagih. Karena, pemilik jaminan adalah perusahaan lain," imbuh Rudi.

Ashadi Sugiarto, Manajer Operasional GAI, perwakilan karyawan berharap perusahaannya tidak diputus pailit. Sebab, kata dia, saat ini kondisi keuangan GAI masih cukup baik dan bisa beroperasi. Saat ini GAI memperkerjakan 1.000 karyawan dengan produksi 20.000 pakaian per hari.       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×