kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mediasi antara AJB Bumiputera dengan mantan direktur utamanya deadlock


Selasa, 22 Januari 2019 / 22:53 WIB
Mediasi antara AJB Bumiputera dengan mantan direktur utamanya deadlock


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mediasi antara PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dan Mantan Direktur Utama AJB Soeseno HS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , Selasa (22/1) berakhir deadlock alias gagal. Meski demikian, kuasa hukum AJB Bumiputera menyatakan masih ingin mengikuti proses hukum dengan Soeseno.

Kuasa HUkum AJB Bumiputera Army Mulyanto menuturkan, pasca media deadlock proses selanjutnya menunggu agenda sidang via relaas sidang. AJB kemudian akan mengikuti  proses beracara perkara perlawanan yang sudah bergulir. "Yah ikutin proses yang sedang berlangsung, karena bagaimanapun mekanisme beracara di pengadilan kan panjang," terang Army yang dihubungi Kontan.co.id pada Selasa (22/1).

Awal perkara bermula dari Soeseno HS selaku mantan Direktur AJB Bumiputeta 1912 yang memenangkan gugatan atas pembayaran sisa fee sebesar Rp 19 miliar dari nasabah yang dulu ia bawa.

Terdapat tiga putusan yang sudah dimenangkan oleh Soeseno HS bersama kuasa hukumnya. Pertama putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor : 332/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 30 November 2016. Lalu putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 194/PDT/2017/PT.DKI tanggal 8 Juni 2017. Terakhir adalah putusan Mahkamah Agung RI nomor: 3061 K/Pdt/2017 tanggal 15 Maret 2017.

Inkracht sudah dilakukan pada bulan Juli 2018 dan Aanmaning (teguran) pada 21 Agustus 2018. Berdasarkan surat penetapan sita eksekusi nomor : 58/Eks.Pdt/2018 Jo No.332/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel pada 14 November 2018 dua aset AJB Bumiputera 1912 resmi disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dua aset tersebut berupa tanah dan bangunan di jalan Wolter Monginsidi No 84 Jakarta Selatan serta tanah. Dan bangunan di jalan Bintaro Raya No 10 Tanah Kusir Kebayoran Lama. Keduanya atas nama AJB Bumiputera 1912. Atas penyitaan tersebut, pihak AJB Bumiputera 1912 melakukan upaya hukum dengan Peninjauan Kembali dan Gugatan Perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×