kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,41   -5,94   -0.64%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mayoritas kreditur sepakati rencana perdamaian, PKPU Duniatex berakhir damai


Selasa, 23 Juni 2020 / 18:59 WIB
Mayoritas kreditur sepakati rencana perdamaian, PKPU Duniatex berakhir damai
ILUSTRASI. Duniatex adalah produsen tekstil terbesar di Indonesia. Duniatex memperluas operasi tenunnya pada tahun 1998 dengan mendirikan PT. Dunia Sandang Abadi dan PT. Delta Merlin Dunia Tekstil. Bersamaan dengan meningkatnya permintaan produk kain kami, maka Duni


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Duniatex grup segera berakhir damai. Pasalnya, mayoritas kreditur menyetujui rencana perdamaian (resolution plan) yang diajukan dalam pemungutan suara, Selasa (23/6).

“Mayoritas kreditur menyetujui, 96,45% kreditur separatis (dengan jaminan), dan 99,96% kreditur konkuren (tanpa jaminan setuju proposal perdamaian yang diajukan Duniatex,” kata Pengurus PKPU Duniatex Alfin Sulaiman kepada Kontan.co.id, Selasa (23/6).

Alfin menambahkan, meski telah disetujui oleh para krediturnya pengesahan hasil pemungutan suara hingga kelak menjadi putusan homologasi akan dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang pada Jumat (26/6) mendatang.

Baca Juga: Sepanjang 2019, perkara PKPU dan Kepailitan meningkat

Asal tahu saja, proses PKPU mesti dijalani oleh enam entitas Duniatex yaitu PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Merlin Sendang Textile (DMST), PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST), PT Dunia Setia Sandang Asli Textile (DSSAT), PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Damaitex.

Perkara Duniatex mulai mencuat saat DSDT gagal menunaikan kewajibannya terhadap utang sindikasi senilai US$ 11 juta pada Juli 2019. Kemudian, DMDT pada September 2019 juga gagal membayar bunga obligasinya senilai US$ 12,9 juta. Obligasi DMDT terbit pada Maret 2019 senilai US$ 300 juta.

Adapun dalam proses PKPU, total tagihan kepada enam entitas Duniatex tersebut mencapai Rp 22,36 triliun yang berasal dari 144 kreditur. Perinciannya 58 kreditur separatis dengan nilai tagihan Rp 21,72 triliun, kemudian 86 kreditur konkuren dengan tagihan Rp 641,06 miliar.

Sebagai tambahan, sejumlah bank besar ikut terseret dalam perkara utang ini, misalnya PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII).

Adapun piutang terbesar berasal dari Lembaga Pembiayan Ekspor Impor Indonesia (LPEI) alias Indonesia Eximbank dengan eksposur kredit mencapai Rp 3,04 triliun.

Baca Juga: Bank menambah pencadangan gara-gara utang Duniatex

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×