Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengenaan pajak karbon merupakan bagian strategi dari upaya Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca.
Sesuai Paris Agreement, Indonesia berkomitmen untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) 41% pada 2030 dalam penanganan perubahan iklim.
"Pajak karbon akan bersinergi dengan pasar karbon untuk memperkuat ketahanan perekonomian Indonesia dari risiko perubahan iklim," kata Menkeu.
Ketua Umum Asosiasi Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto tetap keberatan dengan pengenaan pajak karbon, meski tarifnya kelak lebih rendah. Sebab beleid ini langsung berdampak pada penurunan daya saing industri keramik di masa pandemi.
Selanjutnya: Golkar minta pembahasan RUU Ketentuan Umum Perpajakan tidak tergesa-gesa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News