kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan


Senin, 20 September 2021 / 09:25 WIB
Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021). Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.

Tujuannya adalah memperluas basis penerimaan pajak dan meminimalisasi efek lingkungan dari emisi karbon.

Dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), para anggota panja menolak usulan besaran tarif pajak karbon Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Fraksi Partai Gerindra meminta agar tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah sebesar Rp 5 per kilogram CO2e atau satuan yang setara dan paling tinggi Rp 10 per kilogram CO2e.

Baca Juga: Pengusaha keramik menolak usulan tarif pajak karbon

Alasannya, penyesuaian tarif ini paling moderat mengingat Indonesia masih dalam proses pemulihan ekonomi. Makanya, Fraksi Partai Gerindra pun meminta agar implementasinya 5 tahun setelah RUU KUP diundangkan.

Sejalan, Fraksi Partai Nasdem meminta tarif pajak karbon sebesar Rp 5-Rp 10 per kilogram CO2e karena tarif tersebut harus menyesuaikan dengan tarif di negara lain yang lebih rendah dari usulan pemerintah.

Begitu juga Fraksi Partai Demokrat mengusulkan rentang tarif yang sama untuk mengurangi eksternalitas negatif atas dampak penerapan pajak karbon terhadap dunia usaha dan perekonomian.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menolak usulan tarif dari pajak karbon, karena dinilai alasan pemerintah tidak mendasar.

Baca Juga: Pengusaha tetap tolak usulan tarif pajak karbon, ini alasannya



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×