Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penunjukan Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama (Dirut) Bulog menjadi kontroversi. Pasalnya, Novi Helmy masih berstatus sebagai perwira TNI aktif.
Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menjelaskan, secara hukum, ini berkaitan dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur bahwa prajurit aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil.
Kecuali pada sejumlah posisi tertentu terutama yang berkaitan langsung dengan tugas pertahanan. Sayangnya, lanjut dia, Bulog sebagai perusahaan BUMN, tidak termasuk dalam pengecualian yang diatur dalam pasal tersebut.
"Jika seorang perwira aktif ingin menduduki jabatan di luar lingkungan militer, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah mengundurkan diri atau beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme TNI dan prinsip-prinsip penyelenggaraan negara," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (11/2).
Baca Juga: Erick Thohir Buka Suara Soal Dirut Bulog Baru Seorang TNI Aktif
Khairul mengungkapkan, Bulog memiliki peran strategis dalam ketahanan pangan dan logistik nasional. Di mana, pemerintah menganggap ini sebagai bagian dari ketahanan negara, yang beririsan dengan stabilitas nasional.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah menilai bahwa pengalaman, kedisiplinan, dan jaringan logistik yang dimiliki oleh perwira militer dapat mendukung pencapaian target strategis, seperti swasembada pangan atau stabilitas pasokan bahan pokok.
"Namun, keputusan ini juga menimbulkan tantangan, terutama terkait dengan kepastian hukum dan konsistensi dalam implementasi reformasi TNI," ungkapnya.
Khairul menyebutkan, jika tren penempatan perwira aktif dalam jabatan sipil diproyeksikan akan terus berlanjut, ada dua kemungkinan yang perlu dipertimbangkan yakni apakah pemerintah akan menyesuaikan aturan yang ada, seperti dengan merevisi Pasal 47 UU TNI, atau tetap mengikuti mekanisme alih status yang telah berlaku selama ini.
"Ke depan, mungkin perlu ada kejelasan lebih lanjut mengenai bagaimana pemerintah melihat peran TNI dalam sektor-sektor strategis di luar pertahanan, agar tidak terjadi ambiguitas hukum yang dapat berdampak pada prinsip profesionalisme TNI dan supremasi sipil," pungkasnya.
Selanjutnya: OJK Proyeksi Aset Industri Asuransi Tumbuh di Kisaran 6%-8% pada Tahun 2025
Menarik Dibaca: Cara Menghemat Biaya Pernikahan di Tahun 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News