kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Maybank Indonesia ajukan PKPU ke Meranti


Rabu, 11 November 2015 / 13:45 WIB
Maybank Indonesia ajukan PKPU ke Meranti


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Maybank Indonesia Tbk, sebelumnya bernama Bank Internasional Indonesia (BII),  mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT Meranti Maritime. Permohonan PKPU dilayangkan Maybank ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena perusahaan pelayaran ini tidak mampu membayar utangnya senilai Rp 300 miliar yang jatuh tempo.

Kuasa hukum Maybank Indonesia Duma Hutapea mengatakan, utang ini berasal dari  fasilitas kredit yang diberikan Maybank kepada Meranti Maritime. "Utang mereka mencapai Rp 300 miliar," kata Duma, Selasa (10/11).

Dia menambahkan, utang Meranti kepada Maybank bukan merupakan utang baru. Sebelumnya utang Meranti juga sudah pernah macet dan diberikan kelonggaran berupa restrukturisasi.

Meskipun telah dilakukan restrukturisasi, namun Meranti masih tidak mampu membayar utangnya sejak 2014. Oleh sebab itu Maybank Indonesia mengajukan gugatan PKPU.

Tak hanya kepada Maybank Indonesia saja Meranti Maritime berutang. Perusahaan ini juga tercatat berutang kepada kreditur lain yakni PT PANN Pembiayaan Maritim senilai US$ 80 juta.  Duma mengklaim Meranti  telah mengakui adanya utang tersebut dan menyerah. “Secara langsung sama saya, mereka sudah menyerah,” klaim Duma.

Meranti meminta Maybank mencabut  permohonan PKPU agar bisa mengajukan PKPU secara sukarela. Namun permintaan tersebut, kata Duma, telah ditolak oleh Maybank.

Atas perkara ini, kuasa hukum Meranti, Dakila tidak mau berkomentar banyak. “Saya harus izin kepada prinsipal dulu untuk memberikan keterangan,” ujarnya, usai persidangan, Selasa (10/11) kemarin. Jika permohonan PKPU dikabulkan, Maybank akan menjadi kreditur separatis karena  memegang jaminan bersama- PANN Pembiayaan Maritim.

Adapun Meranti sendiri akan masuk masa PKPU. Di masa itu Meranti bisa menyiapkan proposal perdamaian kepada kreditur. Perkara ini dijadwalkan memasuki sidang putusan PKPU pada Kamis pekan ini (12/11). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×