Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) menilai proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalani empat entitas anak PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) janggal.
Keempat entitas Tiga Pilar tersebut adalah: PT Sukses Abadi Karya Inti; PT Dunia Pangan; PT Jatisari Srirejeki; dan PT Indo Beras Unggul. Keempatnya masuk proses PKPU melalui permohonan PT Hardo Soloplast dengan nomor perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg pada 9 Agustus 2018.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Head Corporate Communications & Branding Maybank Esti Nugraheni, Selasa (2/10) ada tiga kejanggalan yang disebut.
Pertama, soal pengajuan PKPU sendiri. Soloplast sejatinya hanya menagih utang kepada Sukses Abadi senilai Rp 46,5 juta yang berasal dari utang produksi karung beras untuk Sukses Abadi. Sementara ketiga entitas lainnya turut jadi termohon sebab memberi jaminan (corporate guarantee) atas tagihan-tagihan Soloplast ke Sukses Abadi.
"Nilai ini sangat kecil dibandingkan dengan aset termohon PKPU yang bernilai triliunan rupiah. Tapi permohonan tetap dikabulkan," tulis Esti.
Kedua, soal melonjaknya nilai tagihan PKPU. Mulanya tagihan PKPU yang masuk sesuai jadwal pada 28 Agustus 2018, hanya Rp 1,39 triliun yang berasal dari enam kreditur. Namun nilai taguhan melonjak menjadi Rp 3,82 triliun, dimana Rp 2,4 triliun merupakan tagihan terafiliasi.
"Tagihan afiliasi tersebut didaftarkan oleh Direksi lama Tiga Pilar, yang sesuai keterangan Dewan Komisaris telah diberhentikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 27 Juli 2017, dan saat ini tidak berwenang lagi," lanjut Esti.
Terakhir, Maybank menilai empat entitas Tiga Pilar tak memberikan banyak waktu kepada kreditur untuk mempelajari proposal perdamaian.
"Proposal perdamaian disampaikan kepada pada 18 September 2018 sore hari, dimana pembahasan proposal dilakukan dalam pada 19 September 2018, selanjutnya pada 20 September para kreditur diharuskan untuk menentukan sikap," sambungnya.
Terkait kejanggalan ini, Head Corporate Finance Tiga Pilar Yulianna Liyiwardi bilang bahwa sejatinya tagihan afiliasi memang dimasukkan lantaran beberapa entitas anak merupakan penjamin atas surat utang yang diterbitkan Tiga Pilar.
Dari Laporan Keuangan Tiga Pilar 2017 diketahui, Obligasi TPS Food I/2013 senilai Rp 600 miliar, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013 dijaminkan dengan aset tetap Tiga Pilar (entitas anak), Jatisari, dan entitas anak lainnya PT Poly Meditra Indonesia, serta piutang performing Tiga Pilar (entitas anak). Sementara untuk Sukuk Ijarah TPS Food II/2016 senilai Rp1,2 triliun dijaminkan atas aset tetap Sukses Abadi.
"Utang afiliasi tidak benar-benar muncul dari afiliasi, melainkan karena Tiga Pilar beberapa kali merilis bond, dan dana dari sana pun tidak digunakan di induk, tapi di anak, dan ada bunga," kata Yuli saat menggelar jumpa pers di Kantor Tiga Pilar, Jakarta, Sabtu (29/9) lalu.
Sementara itu, prises PKPU empat entitas Tiga Pilar ini sendiri telah ditetapkan untuk diperpanjang selama 21 hari sejak 24 September 2018 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News