Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut dengan bos PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) Harry Tanoesodibjo kembali memanas. Penyebabnya karena ada rencana Hary Tanoe mengubah nama TPI menjadi MNC TV pada 20 Oktober mendatang.
Tutut memberikan peringata keras terhadap Harry Tanoe atas rencana tersebut. "Ini merupakan tindakan lancang. Itu bukan hak mereka," kata Harry Ponto, kuasa hukum Mbak Tutut.
Dia menyatakan, kepemilikan MNCN atas stasiun TPI tidak sah. Dia mendasarkan pada surat Kementerian Hukum dan HAM No.AHU.2.AH.03.04-114A tertanggal 8 Juni dan ditegaskan kembali dalam tambahan pencabutan gugatan dalam perkara 96/G/2010/PTUN-JKT tertanggal 19 Agustus 2010 yang menyatakan SK Menteri Hukum dan HAM No.C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005 mengenai pengesahan akta TPI No16 tanggal 18 Maret 2005 yang diajukan PT Berkah Karya Bersama batal demi hukum dan dianggap tidak pernah dibuat.
Denny Kailimang, kuasa hukum Mbak Tutut lainnya, menambahkan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika Hary Tanoe tidak menggubris peringatan ini. "Somasi ini akan dikirimkan segera, untuk tindakannya. Kami tunggu tanggal 20 Oktober jika Hary Tanoe tidak menggubrisnya," katanya.
Kubu Tutut menduga rencana perubahan nama itu untuk mengaburkan citra putri sulung mendiang mantan Presiden Soeharto itu. "Kami bicara TPI di kepala kita Mbak Tutut dan kalau rebranding ini dilakukan maka akan menegaskan TPI milik Hary Tanoe," kata Harry Ponto.
Mbak Tutut sendiri, berbekal surat KemenkumHam tertanggal 8 Juni 2010 telah merubah kepengurusan TPI melalui RUPSLB tanggal 23 Juni 2010. Pengurus yang ditunjuk Mbak Tutut yakni Japto S Soerjosoemarno selaku Dirut, Daniel Goenawan Reso selaku wakil Dirut, dan Syamsir Siregar Selaku komisaris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













