kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mau sertifikasi produk halal? Ini biayanya


Kamis, 08 Maret 2018 / 23:09 WIB
Mau sertifikasi produk halal? Ini biayanya
ILUSTRASI. PEMBERIAN SERTIFIKAT HALAL MUI


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan seluruh produk halal bisa disertifikasi pada tahun 2019.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan biaya sertifikasi produk halal untuk korporasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, biaya sertifikasi produk halal bagi korporasi sebesar Rp 2,9 juta per item produk. Biaya tersebut untuk masa berlaku sertifikasi yang sudah ditetapkan.

Berbeda hal, bagi pelaku UMKM akan dikenakan biaya yang lebih kecil. Ia bilang biaya sertifikasi UMKM hanya dibebankan 10% dari biaya umum UMKM.

"Pembayaran biaya sertifikasi untuk 4 tahun,"ujar Sukoso kepada KONTAN, Kamis (8/3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×