Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan seluruh produk halal bisa disertifikasi pada tahun 2019.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan biaya sertifikasi produk halal untuk korporasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, biaya sertifikasi produk halal bagi korporasi sebesar Rp 2,9 juta per item produk. Biaya tersebut untuk masa berlaku sertifikasi yang sudah ditetapkan.
Berbeda hal, bagi pelaku UMKM akan dikenakan biaya yang lebih kecil. Ia bilang biaya sertifikasi UMKM hanya dibebankan 10% dari biaya umum UMKM.
"Pembayaran biaya sertifikasi untuk 4 tahun,"ujar Sukoso kepada KONTAN, Kamis (8/3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News