kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.805   20,00   0,12%
  • IDX 7.923   -406,88   -4,88%
  • KOMPAS100 1.108   -57,53   -4,94%
  • LQ45 806   -27,29   -3,27%
  • ISSI 278   -19,24   -6,46%
  • IDX30 421   -8,88   -2,07%
  • IDXHIDIV20 505   -4,36   -0,85%
  • IDX80 123   -5,79   -4,48%
  • IDXV30 135   -3,57   -2,57%
  • IDXQ30 137   -1,44   -1,04%

Mau sertifikasi produk halal? Ini biayanya


Kamis, 08 Maret 2018 / 23:09 WIB
Mau sertifikasi produk halal? Ini biayanya
ILUSTRASI. PEMBERIAN SERTIFIKAT HALAL MUI


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan seluruh produk halal bisa disertifikasi pada tahun 2019.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan biaya sertifikasi produk halal untuk korporasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, biaya sertifikasi produk halal bagi korporasi sebesar Rp 2,9 juta per item produk. Biaya tersebut untuk masa berlaku sertifikasi yang sudah ditetapkan.

Berbeda hal, bagi pelaku UMKM akan dikenakan biaya yang lebih kecil. Ia bilang biaya sertifikasi UMKM hanya dibebankan 10% dari biaya umum UMKM.

"Pembayaran biaya sertifikasi untuk 4 tahun,"ujar Sukoso kepada KONTAN, Kamis (8/3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×