kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mau sertifikasi produk halal? Ini biayanya


Kamis, 08 Maret 2018 / 23:09 WIB
Mau sertifikasi produk halal? Ini biayanya
ILUSTRASI. PEMBERIAN SERTIFIKAT HALAL MUI


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan seluruh produk halal bisa disertifikasi pada tahun 2019.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan biaya sertifikasi produk halal untuk korporasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, biaya sertifikasi produk halal bagi korporasi sebesar Rp 2,9 juta per item produk. Biaya tersebut untuk masa berlaku sertifikasi yang sudah ditetapkan.

Berbeda hal, bagi pelaku UMKM akan dikenakan biaya yang lebih kecil. Ia bilang biaya sertifikasi UMKM hanya dibebankan 10% dari biaya umum UMKM.

"Pembayaran biaya sertifikasi untuk 4 tahun,"ujar Sukoso kepada KONTAN, Kamis (8/3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×