kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kementerian Agama finalisasi beleid Jaminan Produk Halal


Kamis, 08 Maret 2018 / 13:32 WIB
Kementerian Agama finalisasi beleid Jaminan Produk Halal
ILUSTRASI. Ilustrasi keuangan Syariah


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemnag), Nur Syam berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan UU No.33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal segera rampung. Dengan demikian, fungsi Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) bisa berjalan.

“Kami menginginkan RPP ini akan segera rampung dan bisa diterbitkan pada Maret ini. Sebab kita ingin penyelesaiannya lebih cepat karena ada banyak hal yang akan kita lakukan ke depan,” ujar Nur Syam seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Kamis (8/3).

Dia bilang saat ini tahapan RPP tentang jaminan produk halal sudah sampai di Sekretaris Negara (Setneg) dan telah diselesaikan di Kemumham untuk tahap harmonsiasi. Kemudian dikembalikan lagi ke Kemenag dan kementerian/lembaga terkait untuk kembali dibahas.

“Kita tentu harus berhati-hati dalam merumuskan RPP ini karena yang terkait dalam jaminan produk halal ini sangat komplek dalam pengertian banyak hal yang terlibat di dalamnya,” jelas dia.

PP tentang Jaminan Produk Halal ini akan menjadi landasan bagi BPJPH untuk menjalani tugas dan fungsinya. Melalui PP tentang jaminan produk halal, BPJPH bisa menjalankan fungsinya, registrasi, sertifikasi termasuk penentuan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Rencananya pada Senin mendatang kita akan bertemu kementerian dan lembaga terkait untuk membahas banyak hal misalnya aspek sosial, sebab dari aspek hukum tidak ada masalah. Aspek sosial itu meliputi barang gunaan seperti pakaian dan sebagainya agar masyarakat juga bisa memahami,” imbuh Nur Syam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×