kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mau jadi PNS Kemenlu? Simak besaran gaji dan tunjangannya


Selasa, 12 Januari 2021 / 14:26 WIB
Mau jadi PNS Kemenlu? Simak besaran gaji dan tunjangannya
ILUSTRASI. Salah satu instansi pemerintah pusat yang memiliki cukup banyak peminat dalam setiap rekrutmen CPNS adalah Kemenlu. Surya/Ahmad Zaimul Haq


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu instansi pemerintah pusat yang memiliki cukup banyak peminat dalam setiap rekrutmen CPNS adalah Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu. 

Sebagai catatan, pada formasi CPNS Kemenlu 2019 lalu, lembaga ini membuka perekrutan untuk formasi yang terdiri dari diplomat, perancang peraturan perundang-undangan, dan pranata komputer. Lalu pamong budaya, auditor, analis kepegawaian, assesor SDM aparatur, dokter, dokter gigi, pustakawan, penata keuangan, analis keuangan, dan lainnya. 

Formasi diplomat menjadi yang terbanyak di Kemenlu yakni mencapai 70 orang atau sekitar 50 persen dari total yang diterima. 

Lalu berapa gaji PNS Kemenlu beserta dengan tunjangannya?

Gaji pokok PNS dan berbagai tunjangannya merupakan dua komponen penyusun gaji take home pay abdi negara di Kemenlu. Di mana tunjangan terbesar berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.

Baca Juga: Mabes TNI buka penerimaan calon Perwira Prajurit Karier 2021, simak informasinya  

Tunjangan kinerja atau tukin PNS di lingkungan Kementerian Luar Negeri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. 

Besaran tukin per bulan tertinggi adalah pejabat yang menempati kelas jabatan 17 dengan tukin sebesar Rp 33.240.000. 

Baca Juga: Seleksi jalur CPNS dan PPPK bakal dibuka, ini formasi yang dibutuhkan

Sementara untuk tunjangan kinerja PNS Kemenlu terendah adalah kelas jabatan 1 dengan besaran Rp 2.531.000. 

Untuk kelas jabatan di Kemenlu sendiri diatur dalam aturan terpisah yakni Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Kemenlu.

Sesuai dengan regulasi gaji dan tunjangan Kemenlu, berikut rincian lengkap tukin PNS Kemenlu berdasarkan urutan kelas jabatan dari yang tertinggi hingga terendah: 

- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000 

- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500 

- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000 

- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000 

- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000 

- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000 

- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600 

- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200 

- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200 

- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150 

- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950 

- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400 

- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250 

- Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000 

- Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000 

- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250 

- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250 

Baca Juga: Apa perbedaan PPPK dengan honorer? Ini penjelasannya

Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin (tukin PNS Kemenlu) antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS. 

Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang besarannya sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari yang disesuaikan dengan golongannya. 

Tunjangan PNS Kemenlu lain adalah tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang disesuaikan dengan negara penempatan, jika ditugaskan di luar negeri. 

Gaji pokok PNS 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Berikut gaji PNS Kemenlu untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. 

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Baca Juga: Jangan terlambat, TNI AD mulai buka pendaftaran penerimaan Bintara

Golongan II (lulusan SMA dan D-III) 

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Golongan III (lulusan S1 hingga S3) 

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV 

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 

Sebagai informasi, untuk ASN yang baru diangkat atau berstatus sebagai CPNS Kemenlu, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen hingga dinyatakan diangkat sebagai PNS Kemenlu (gaji PNS Kemenlu).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minat Jadi PNS Kemenlu? Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Ini tiga formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×