kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mau jadi PNS Kemenlu? Simak besaran gaji dan tunjangannya


Selasa, 12 Januari 2021 / 14:26 WIB
Mau jadi PNS Kemenlu? Simak besaran gaji dan tunjangannya
ILUSTRASI. Salah satu instansi pemerintah pusat yang memiliki cukup banyak peminat dalam setiap rekrutmen CPNS adalah Kemenlu. Surya/Ahmad Zaimul Haq


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sesuai dengan regulasi gaji dan tunjangan Kemenlu, berikut rincian lengkap tukin PNS Kemenlu berdasarkan urutan kelas jabatan dari yang tertinggi hingga terendah: 

- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000 

- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500 

- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000 

- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000 

- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000 

- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000 

- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600 

- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200 

- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200 

- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150 

- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950 

- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400 

- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250 

- Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000 

- Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000 

- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250 

- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250 

Baca Juga: Apa perbedaan PPPK dengan honorer? Ini penjelasannya

Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin (tukin PNS Kemenlu) antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS. 

Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang besarannya sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari yang disesuaikan dengan golongannya. 

Tunjangan PNS Kemenlu lain adalah tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang disesuaikan dengan negara penempatan, jika ditugaskan di luar negeri. 




TERBARU

[X]
×