kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mau ganti warna pelat nomor kendaraan? Ini biaya resmi


Senin, 13 September 2021 / 23:15 WIB
Mau ganti warna pelat nomor kendaraan? Ini biaya resmi


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Perkapolri No. 5/2012, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih. Sementara kendaraan umum, tetap berwarna dasar kuning dan tulisan hitam. 

Namun, pada beberapa kasus, kendaraan berpelat hitam bisa digunakan sebagai sewa. Maka, jangan heran jika kendaraan yang digunakan pada rental mobil atau motor masih menggunakan pelat nomor berwarna dasar hitam. 

Selain dua kelompok tersebut, ada lagi tiga jenis pelat nomor yang dibedakan peruntukannya melalui warna. Pertama, warna dasar merah dengan tulisan hitam, untuk angkutan dinas pemerintahan. 

Kedua, warna dasar putih dengan tulisan hitam, untuk diplomat negara asing. Ketiga, warna dasar hijau dengan tulisan hitam, untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. 

Namun, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Biaya Resmi Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan"

Penulis: Aprida Mega Nanda
Editor: Aditya Maulana

Selanjutnya: Tidak ada lagi pelat hitam, ini 4 warna pelat nomor kendaraan baru 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×