kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Mau ganti warna pelat nomor kendaraan? Ini biaya resmi


Senin, 13 September 2021 / 23:15 WIB
Mau ganti warna pelat nomor kendaraan? Ini biaya resmi


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Perkapolri No. 5/2012, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih. Sementara kendaraan umum, tetap berwarna dasar kuning dan tulisan hitam. 

Namun, pada beberapa kasus, kendaraan berpelat hitam bisa digunakan sebagai sewa. Maka, jangan heran jika kendaraan yang digunakan pada rental mobil atau motor masih menggunakan pelat nomor berwarna dasar hitam. 

Selain dua kelompok tersebut, ada lagi tiga jenis pelat nomor yang dibedakan peruntukannya melalui warna. Pertama, warna dasar merah dengan tulisan hitam, untuk angkutan dinas pemerintahan. 

Kedua, warna dasar putih dengan tulisan hitam, untuk diplomat negara asing. Ketiga, warna dasar hijau dengan tulisan hitam, untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. 

Namun, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Biaya Resmi Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan"

Penulis: Aprida Mega Nanda
Editor: Aditya Maulana

Selanjutnya: Tidak ada lagi pelat hitam, ini 4 warna pelat nomor kendaraan baru 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×