Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - Pelat nomor kendaraan bermotor akan diganti warna dasarnya. Berikut ini biaya resmi ganti warna pelat nomor kendaraan.
Nantinya, warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor berwarna putih sementara angka yang tertera berwarna hitam.
Berdasarkan Perpol Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 1 (a), pelat nomor kendaraan motor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), dan badan internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Hal itu pun memunculkan spekulasi masyarakat. Sebagian dari mereka khawatir bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan berujung pada kenaikan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Juga: 7 Pelat nomor ini menjadi incaran petugas kepolisian
Menganggapi hal ini, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin memastikan, kekhawatiran tersebut tidak akan terjadi.
“Tidak ada perubahan, PNBP-nya mengacu pada Perturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020,” ucap Taslim belum lama ini kepada Kompas.com.
PP No. 76/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Beleid tersebut menyatakan, tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp 100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan).
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp 200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahunan. “Jadi, tidak ada perubahan,” kata Taslim.
Baca Juga: Mau ubah status warna kendaraan di STNK dan BPKB? Ini syarat dan biayanya
Perkapolri No. 5/2012, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih. Sementara kendaraan umum, tetap berwarna dasar kuning dan tulisan hitam.
Namun, pada beberapa kasus, kendaraan berpelat hitam bisa digunakan sebagai sewa. Maka, jangan heran jika kendaraan yang digunakan pada rental mobil atau motor masih menggunakan pelat nomor berwarna dasar hitam.
Selain dua kelompok tersebut, ada lagi tiga jenis pelat nomor yang dibedakan peruntukannya melalui warna. Pertama, warna dasar merah dengan tulisan hitam, untuk angkutan dinas pemerintahan.
Kedua, warna dasar putih dengan tulisan hitam, untuk diplomat negara asing. Ketiga, warna dasar hijau dengan tulisan hitam, untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Namun, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Biaya Resmi Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan"
Penulis: Aprida Mega Nanda
Editor: Aditya Maulana
Selanjutnya: Tidak ada lagi pelat hitam, ini 4 warna pelat nomor kendaraan baru 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News