kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.097   0,57   0,01%
  • KOMPAS100 1.061   -1,66   -0,16%
  • LQ45 834   -1,33   -0,16%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,55   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,79   0,15%
  • IDX80 121   -0,21   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,28   -0,22%
  • IDXQ30 142   -0,01   0,00%

Mau ganti warna pelat nomor kendaraan? Ini biaya resmi


Senin, 13 September 2021 / 23:15 WIB
Mau ganti warna pelat nomor kendaraan? Ini biaya resmi


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Pelat nomor kendaraan bermotor akan diganti warna dasarnya. Berikut ini biaya resmi ganti warna pelat nomor kendaraan.

Nantinya, warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor berwarna putih sementara angka yang tertera berwarna hitam. 

Berdasarkan Perpol Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 1 (a), pelat nomor kendaraan motor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), dan badan internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam. 

Hal itu pun memunculkan spekulasi masyarakat. Sebagian dari mereka khawatir bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan berujung pada kenaikan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Baca Juga: 7 Pelat nomor ini menjadi incaran petugas kepolisian

Menganggapi hal ini, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin memastikan, kekhawatiran tersebut tidak akan terjadi.

“Tidak ada perubahan, PNBP-nya mengacu pada Perturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020,” ucap Taslim belum lama ini kepada Kompas.com. 

PP No. 76/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. 

Beleid tersebut menyatakan, tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp 100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan). 

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp 200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahunan. “Jadi, tidak ada perubahan,” kata Taslim.

Baca Juga: Mau ubah status warna kendaraan di STNK dan BPKB? Ini syarat dan biayanya

Perkapolri No. 5/2012, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih. Sementara kendaraan umum, tetap berwarna dasar kuning dan tulisan hitam. 

Namun, pada beberapa kasus, kendaraan berpelat hitam bisa digunakan sebagai sewa. Maka, jangan heran jika kendaraan yang digunakan pada rental mobil atau motor masih menggunakan pelat nomor berwarna dasar hitam. 

Selain dua kelompok tersebut, ada lagi tiga jenis pelat nomor yang dibedakan peruntukannya melalui warna. Pertama, warna dasar merah dengan tulisan hitam, untuk angkutan dinas pemerintahan. 

Kedua, warna dasar putih dengan tulisan hitam, untuk diplomat negara asing. Ketiga, warna dasar hijau dengan tulisan hitam, untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. 

Namun, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Biaya Resmi Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan"

Penulis: Aprida Mega Nanda
Editor: Aditya Maulana

Selanjutnya: Tidak ada lagi pelat hitam, ini 4 warna pelat nomor kendaraan baru 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×