Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Syarat untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Baca Juga: Ini daftar 4 BLT yang masih cair hingga tahun depan
Bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis atau tidak membutuhkan biaya administrasi sama sekali. Walaupun begitu, bantuan ini tidak diberikan ke sembarang pelaku usaha mikro. Hanya pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratanlah yang layak mendapatkan bantuan ini.
Melansir Kompas.com, sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, bantuan ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro walaupun alamat tempat usaha yang dibukanya berbeda dari alamat yang berada di KTP. Asalkan, kata dia, syarat utamanya harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.
Baca Juga: Jokowi teken PP pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, ini poin-poin isinya
Dia juga mengatakan, program ini masih dibuka terus hingga jumlah penerimanya sudah mencapai 100%. Hingga 3 September 2020, disebutkan dia, baru 5,59 juta pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan bantuan.
Sementara target yang disasar dalam program ini ada sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro yang harus diberikan bantuan hingga akhir September 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News