kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mau dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta? Ini data yang harus disiapkan


Rabu, 16 September 2020 / 09:41 WIB
Mau dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta? Ini data yang harus disiapkan
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyerahkan secara simbolis Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro kepada empat pelaku usaha mikro di Karangasem, Bali.


Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) menjadi salah satu pihak yang menjadi perhatian pemerintah agar bisa kembali berusaha di tengah pandemi.

Terkait hal ini, pemerintah telah meluncurkan beberapa bantuan untuk membantu UMKM.  Salah satu bantuannya yaitu Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro. 

UMKM bisa mendapatkan bantuan ini dengan mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing. 

Mengutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Rabu (16/9/2020), mereka yang berhak untuk menerima Banpres Produktif UMKM antara lain:

Baca Juga: Bersiap! Hari ini, subsidi gaji ditransfer ke 3,5 juta pekerja

- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Cara mengakses Banpres Produktif UMKM

Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk UMKM, antara lain:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Syarat untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap 
3. Alamat tempat tinggal 
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon 

Baca Juga: Ini daftar 4 BLT yang masih cair hingga tahun depan

Bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis atau tidak membutuhkan biaya administrasi sama sekali. Walaupun begitu, bantuan ini tidak diberikan ke sembarang pelaku usaha mikro. Hanya pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratanlah yang layak mendapatkan bantuan ini. 

Melansir Kompas.com, sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, bantuan ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro walaupun alamat tempat usaha yang dibukanya berbeda dari alamat yang berada di KTP. Asalkan, kata dia, syarat utamanya harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran. 

Baca Juga: Jokowi teken PP pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, ini poin-poin isinya

Dia juga mengatakan, program ini masih dibuka terus hingga jumlah penerimanya sudah mencapai 100%. Hingga 3 September 2020, disebutkan dia, baru 5,59 juta pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan bantuan.

Sementara target yang disasar dalam program ini ada sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro yang harus diberikan bantuan hingga akhir September 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×