kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mau ajukan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan? Ini syaratnya


Selasa, 08 September 2020 / 13:30 WIB
Mau ajukan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan? Ini syaratnya
ILUSTRASI. Petugas melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan secara virtual di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan, Kamis (27/8). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/27/08/2020.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Nanti kami sampaikan statement resmi hari Rabu. Ada rencana launching PP ini di Kemenaker," ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja kepada Kompas.com, Selasa (8/9/2020).

Dikutip dari Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian iuran bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu. Adapun iuran yang direlaksasi masih pada pasal yang sama yaitu kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan iuran Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan. 

Baca Juga: Berlaku 1 September, pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Januari 2021

Untuk iuran JKK dan JKM dalam Pasal 5 tertulis, keringanan diberikan sebesar 99% sehingga iuran JKK dan JKM menjadi satu persen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. 

Selain itu, relaksasi penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun dalam pasal 17 tertulis Pemberi Kerja wajib memungut iuran JP dari pekerja yaitu sebesar satu persen dari upah pekerja. Sementara, iuran Jaminan Pensiun yang menjadi kewajiban Pemberi Kerja untuk disetorkan yakni sebesar 2 persen dari upah pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Dapat Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya: Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan terdampak pandemi perlu diutamakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×