kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Materi PP Kesehatan Dinilai Memberatkan Kalangan Pedagang


Kamis, 08 Agustus 2024 / 12:12 WIB
Materi PP Kesehatan Dinilai Memberatkan Kalangan Pedagang
ILUSTRASI. Warga berbelanja di warung madura di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (28/4/2024). Perpeksi mengkritik aturan tembakau dalam PP Nomor 28 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) mengkritik aturan tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang disahkan Presiden pada 26 Juli lalu.

Ketua Umum Perpeksi, Junaidi, menyatakan aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain sangat sulit diterapkan. Ia menilai aturan tersebut menjadi masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.

Larangan ini berpotensi menciptakan perlakuan yang tidak adil di antara pedagang warung kelontong, yang umumnya adalah usaha mikro dan ultra-mikro. Aturan ini dinilai merugikan pedagang kecil.

Baca Juga: PP Kesehatan Disahkan, Bisnis UMKM Dinilai Paling Terdampak

“Sebelum aturan ini ada, banyak toko kelontong dan warung kecil yang sudah berjualan di dekat sekolah. Jaraknya pun sering kurang dari 200 meter. Bagaimana nasib mereka jika tiba-tiba dilarang?” katanya dalam keterangannya, Kamis (8/8).

Junaidi menambahkan, aturan ini menjadi tidak tepat karena kurangnya sosialisasi dengan pelaku usaha dan asosiasi yang terdampak. Sejak awal, rencana aturan ini sudah menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat.

“Bagi warung kecil, penjualan rokok bisa mencapai 50%-80% dari total penjualan. Ini adalah produk yang laku keras. Jika aturan ini diterapkan, pasti akan memberatkan kami,” terangnya.

Baca Juga: Soroti Dampak PP Cukai Tembakau, Petani Tembakau Kirim Surat Terbuka ke Jokowi

Junaidi menekankan bahwa aturan ini memiliki dampak negatif bagi pedagang. Ia mengingatkan pemerintah untuk melihat kondisi di lapangan karena banyak warung kelontong sudah lama berjualan di dekat sekolah sebelum sekolah tersebut ada. Aturan ini menjadi sangat diskriminatif jika hanya diterapkan kepada perorangan.

“Saat ini belum ada razia atau pelarangan dari pemerintah. Jika razia dilakukan minggu ini, kondisinya akan chaos dan menjadi masalah baru bagi para pedagang,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×