kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Masyarakat Papua minta badan nasional urusan tanah Papua dibentuk


Selasa, 10 September 2019 / 13:46 WIB
Masyarakat Papua minta badan nasional urusan tanah Papua dibentuk
ILUSTRASI. AKSI DAMAI PEDULI PAPUA


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Papua meminta pembentukan badan nasional urusan tanah Papua.

Hal itu disampaikan tokoh masyarakat Papua saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Badan tersebut akan mengatur zona pertanahan di Papua.

"Kami meminta pembentukan badan nasional urusan tanah Papua," ujar perwakilan tokoh Papua yang hadir, Abisai Rollo saat menyampaikan usulan, Selasa (10/9).

Persoalan tanah di Papua dan Papua Barat dinilai Ketua DPRD Kota Jayapura berbenturan dengan investasi. Zona untuk investasi kerap mengganggu lokasi masyarakat.

Baca Juga: Jokowi: Istana Presiden dibangun di Papua mulai tahun depan

Padahal di Papua dan Papua Barat masih banyak masyarakat yang memanfaatkan lahan untuk berburu. Namun, zona masyarakat untuk berburu terkikis oleh masuknya investasi ke Papua.

"Zona ini terganggu kegiatan investasi yang tidak didialogkan dengan masyarakat terdampak," terang Abisai.

Meski begitu, Abisai menegaskan bahwa masyarakat Papua dan Papua Barat tak menolak adanya investasi. Masuknya investasi diyakini dapat mendorong perekonomian masyarakat di Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: Bangun kembali Papua dan Papua Barat, pemerintah siapkan Rp 100 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×