Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Masyarakat akan diperbolehkan membentuk lembaga pemeriksa halal. Perizinan itu nantinya akan disertai oleh pemberian standar oleh pemerintah.
Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ledia Hanifah mengatakan, rencana pemberian izin pembentukan pemeriksa halal itu telah disepakati oleh Panitia Kerja RUU Jaminan Produk Halal DPR dan pemerintah dalam rapat Kamis (3/7). Nantinya pemberian izin ini akan dimasukkan dalam RUU produk halal yang sedang dirampungkan.
Agar izin bisa dilaksanakan dengan baik, pemerintah dan DPR juga sepakat akan menugaskan Majelis Ulama Indonesia dan Komite Akreditasi Halal untuk merumuskan standar bagi lembaga pemeriksa halal bentukan masyarakat tersebut. Langkah ini dilakukan agar nantinya pemberian ijin tersebut tidak digunakan secara serampangan.
"Lembaga pemeriksa halal yang telah disepakati tadi bisa dari pemerintah bisa dari swasta, dan swasta itu masyarakat diperbolehkan," kata Ledia kepada KONTAN di Gedung DPR Kamis (3/7).
Selain soal perijinan bagi masyarakat untuk membentuk lembaga pemeriksa halal, Ledia juga mengatakan, Panitia Kerja (Panja) RUU produk halan telah sepakat kelembagaan badan sertifikasi produk halal. Rencananya kelembagaan sertifikasi produk halal akan dilakukan oleh Badan layanan Umum (BLU) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
"Jadi nanti badan ini berwenang mengeluarkan sertifikasi atas fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)," katanya. Diharapkan dengan dua kesepakatan itu maka dalam satu bulan ini pembahasan RUU Jaminan Produk Halal bisa selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News