kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.690   35,00   0,21%
  • IDX 8.521   -25,07   -0,29%
  • KOMPAS100 1.175   -4,35   -0,37%
  • LQ45 849   -3,21   -0,38%
  • ISSI 302   -0,55   -0,18%
  • IDX30 438   -1,49   -0,34%
  • IDXHIDIV20 506   -1,40   -0,28%
  • IDX80 132   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 137   -0,45   -0,33%
  • IDXQ30 139   -0,47   -0,34%

Masyarakat Bebas Tanpa Masker Di Luar Ruangan, Ini Penjelasan Jokowi


Selasa, 17 Mei 2022 / 17:40 WIB
Masyarakat Bebas Tanpa Masker Di Luar Ruangan, Ini Penjelasan Jokowi
ILUSTRASI. masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.


Sumber: Sekretariat Kabinet RI | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah akhirnya melonggarkan aturan kewajiban penggunaan masker untuk mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19. Masyarakat kini diperbolehkan tidak menggunakan masker.

Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022) seperti dikutip di situs Sekretariat Kabinet.

Indonesia telah bergulat dengan pandemi Covid-19 lebih dari dua tahun. Kewajiban penggunaan masker sudah berlaku sejak Maret 2020.

Baca Juga: Kebijakan Pemakaian Masker Dilonggarkan, Aktivitas Luar Ruangan Boleh Buka Masker

Kini, kasus Covid-19 di Indonesia terus berkurang. Satgas Penanganan Covid-19 mencatat jumlah kasus positif virus corona pada 16 Mei 2022 bertambah 186. Jumlah kasus positif Covid-19 tersebut berkurang dari sehari sebelumnya yang bertambah 256 kasus.

Namun, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas. “Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.

Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri. “Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×