Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Hal ini dilakukan seiring melandainya kasus Covid-19 di Indonesia.
Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker untuk kegiatan di luar ruangan.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," jelasnya dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).
Namun, Preisden menekankan, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan di transportasi publik, masyarakat tetap harus menggunakan masker.
Baca Juga: Data Corona Indonesia, 16 Mei: Tambah 182 Kasus Baru, Ada 4.697 Kasus Aktif
Begitu pula bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, Presiden menyarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarkat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka harus tetap menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Selain itu, pemerintah juga melonggarkan syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan baik dalam negeri maupun di luar negeri.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," jelas Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News