kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masuk prolegnas 2020, begini fokus pembahasan RUU tentang Jalan


Minggu, 26 Januari 2020 / 10:22 WIB
Masuk prolegnas 2020, begini fokus pembahasan RUU tentang Jalan
ILUSTRASI. Suasana sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. DPR menyetujui 50 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2020, telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di dalam rapat paripurna, pada Rabu (22/1) lalu.

Salah satu RUU yang masuk ke dalam daftar prolegnas tersebut adalah Revisi UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. 

Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan, saat ini pembahasan mengenai poin-poin yang akan diubah dalam aturan tersebut, masih belum berjalan.

Baca Juga: Ini poin-poin RUU Omnibus Law perpajakan yang akan dibahas DPR dan pemerintah

"Kita baru memasukkan ke prolegnas, tetapi untuk pembahasan di DPR belum running," kata Neng kepada Kontan.co.id, Jumat (24/1).

Meskipun begitu, Neng mengatakan nantinya ia akan memfokuskan pembahasan RUU ini pada beberapa hal. Pertama, spesifikasi pengidentifikasian jenis jalan untuk mempermudah pengaturan, pengawasan, serta pemeliharaan oleh pihak pemerintah atau penyelenggara.

Penyelenggara di sini adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya. Di dalam hal ini, beberapa pihak yang memiliki kewenangan sebagai penyelenggara jalan tol adalah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), serta PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Kedua, pengaturan ruang fasilitas bagi para pejalan kaki yang bebas dari gangguan kendaraan bermotor dan pedagang kaki lima. Ketiga, penguasaan jalan harus ditekankan menjadi milik negara.

"Dalam hal ini, pemerintah daerah (pemda) hanya memiliki wewenang sebagai pihak penyelenggara saja," kata Neng.

Baca Juga: RUU Bea Meterai masuk Prolegnas 2020, bisa diundangkan bulan depan?

Terakhir, Neng mengusulkan untuk menambah ruas jalan umum serta melakukan pemeliharaan terhadap ruas-ruas jalan umum yang telah tersedia. 

Menurut Neng, hal ini penting dilakukan untuk meningkatkan mobilitas, mempermudah transportasi logistik, serta membuka akses bagi perbatasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×