kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih taraf pembahasan, Menkeu bocorkan skema burden sharing dengan Bank Indonesia


Senin, 29 Juni 2020 / 12:49 WIB
Masih taraf pembahasan, Menkeu bocorkan skema burden sharing dengan Bank Indonesia
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kalau hingga saat ini Kementerian Keuangan terus menggodok rencana burden sharing dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Meski masih dalam taraf pembahasan, Menkeu memberi bocoran terkait skema burden sharing. 

Menkeu menjelaskan, dengan burden sharing ini, BI akan menanggung hingga 100% beban bunga utang untuk mengurangi beban dampak Covid-19 dalam kelompok penggunaan public goods, seperti sektor kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral, K/L, dan Pemda. 

Baca Juga: Pemerintah tempatkan dana Rp 30 triliun ke Himbara, begini rencana bank BUMN

Selain itu, ada juga beban utang untuk non-public goods berupa UMKM dengan skema burden sharing BI reverse repo rate dikurang diskon 1% dan non public goods korporasi non-UMKM dengan BI reverse repo rate. 

Sementara itu, pemerintah menanggung 100% beban bunga utang untuk kelompok penggunaan non public goods lainnya. 

"Pokoknya kami dengan BI akan bicarakan lagi langkah-langkah untuk burden sharing dan masih diupayakan untuk menjaga tata kelola yang baik antara BI dan Kemenkeu," ujar Sri Mulyani saat Rapat Kerja di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (29/6). 

Dengan skema burden sharing tersebut, BI berarti menanggung Rp 35,9 triliun atau sekitar 53,9% dari total beban bunga utang. Setelah memperhitungkan tambahan remunerasi sebesar Rp 1,1 triliun, maka sharing BI akan tercatat sebesar Rp 37,0 triliun atau 54,8% dari total beban bunga. 

Perry menambahkan, bank sentral mengaku siap untuk tidak hanya melakukan pendanaan, tapi juga dalam menanggung beban. Ia mengatakan, dirinya dan Menkeu akan kembali membicarakan hal ini dalam minggu ini. 

"Kami berdua sudah janjian menindaklanjuti baik tata kelola dan lain-lain agar semua bisa bergerak baik dan mendukung pemulihan ekonomi," tandasnya. 

Baca Juga: Pemerintah rilis aturan penjaminan kredit bagi UMKM dalam program PEN, begini isinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×