kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Masih proses, Jubir Presiden: Penunjukan wakil panglima TNI hak prerogatif presiden


Senin, 18 November 2019 / 13:25 WIB
Masih proses, Jubir Presiden: Penunjukan wakil panglima TNI hak prerogatif presiden
ILUSTRASI. Fadjroel Rachman


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penunjukan Wakil Panglima (Wapang) TNI akan menjadi hak prerogatif presiden.

Meski begitu saat ini belum ada nama yang disampaikan menjabat posisi baru tersebut. Namun, penunjukan wakil panglima TNI masih dalam proses.

Baca Juga: Jabatan Wakil Panglima TNI dihidupkan lagi oleh Presiden Jokowi, ini alasannya

"(Diputuskan) Presiden sebagai pemegang kekuasaan, hak prerogatif presiden," ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman di kompleks istana kepresidenan, Senin (18/11).

Fadjroel bilang saat ini masih menunggu proses. Penunjukan wakil panglima TNI nantinya akan dilakukan bersama dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Sekarang dalam proses untuk ditindaklanjuti, kita akan menunggu," terang Fadjroel.

Asal tahu saja, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 66 tahun 2019 tentang susunan organisasi TNI.

Baca Juga: Jokowi hidupkan lagi jabatan wakil panglima TNI, siapakah yang paling berpeluang?​

Beleid tersebut mengatur adanya jabatan wakil panglima TNI. Nantinya, wakil panglima TNI akan membantu panglima TNI untuk urusan teknis organisasi, terutama ketika panglima TNI ke luar negeri, membantu mengkoordinasikan antar trimarta terpadu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×