Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penunjukan Wakil Panglima (Wapang) TNI akan menjadi hak prerogatif presiden.
Meski begitu saat ini belum ada nama yang disampaikan menjabat posisi baru tersebut. Namun, penunjukan wakil panglima TNI masih dalam proses.
Baca Juga: Jabatan Wakil Panglima TNI dihidupkan lagi oleh Presiden Jokowi, ini alasannya
"(Diputuskan) Presiden sebagai pemegang kekuasaan, hak prerogatif presiden," ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman di kompleks istana kepresidenan, Senin (18/11).
Fadjroel bilang saat ini masih menunggu proses. Penunjukan wakil panglima TNI nantinya akan dilakukan bersama dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Sekarang dalam proses untuk ditindaklanjuti, kita akan menunggu," terang Fadjroel.
Asal tahu saja, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 66 tahun 2019 tentang susunan organisasi TNI.
Baca Juga: Jokowi hidupkan lagi jabatan wakil panglima TNI, siapakah yang paling berpeluang?
Beleid tersebut mengatur adanya jabatan wakil panglima TNI. Nantinya, wakil panglima TNI akan membantu panglima TNI untuk urusan teknis organisasi, terutama ketika panglima TNI ke luar negeri, membantu mengkoordinasikan antar trimarta terpadu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News