CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.874   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.146   -68,25   -0,95%
  • KOMPAS100 1.093   -9,22   -0,84%
  • LQ45 872   -3,69   -0,42%
  • ISSI 215   -2,97   -1,36%
  • IDX30 447   -1,32   -0,29%
  • IDXHIDIV20 540   0,18   0,03%
  • IDX80 125   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 135   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 149   -0,23   -0,16%

Jabatan Wakil Panglima TNI dihidupkan lagi oleh Presiden Jokowi, ini alasannya


Kamis, 07 November 2019 / 22:36 WIB
Jabatan Wakil Panglima TNI dihidupkan lagi oleh Presiden Jokowi, ini alasannya
ILUSTRASI. Prajurit TNI AD dengan alutsista kendaraan lapis baja mengikuti defile saat Upacara Perayaan HUT Ke-74 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019). Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2019 tentang susunan o


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo belum lama ini menerbitkan Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2019 tentang susunan organisasi Tentara Nasional Indonesia. Beleid yang diundangkan pada 18 Oktober 2019 ini mengatur adanya jabatan baru yakni Wakil Panglima TNI. 

Artinya, dalam menjalankan tugasnya Panglima TNI akan dibantu oleh Wakil Panglima TNI.

Baca Juga: Jokowi kembali hidupkan Jabatan Wakil Panglima TNI

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, usulan pembentukan perpres tersebut bukan muncul begitu saja. Melainkan sudah ada sejak Kepala Staf Kepresidenan saat ini Moeldoko, masih menjabat sebagai Panglima TNI.

"Jadi waktu zamannya pak Moeldoko menjadi Panglima TNI usulan tersebut juga sudah ada, mengenai pentingnya ada wakil panglima TNI," ucap Pratikno, dalam keterangan resminya, Kamis (7/11).

Pratikno mengatakan, adanya Wakil Panglima TNI akan membantu Panglima TNI untuk urusan teknis organisasi, terutama misalnya ketika Panglima TNI ke luar negeri, membantu mengkoordinasikan antartrimarta terpadu. 

Jadi tidak harus kemudian dilimpahkannya kepada Kepala Staf.

Baca Juga: Jokowi hidupkan lagi jabatan wakil panglima TNI, siapakah yang paling berpeluang?​

"Jadi itu alasannya mengapa hal ini menjadi penting. Selain itu kalau kita bandingkan dengan lembaga lain, Kapolri kan juga ada Wakil Kapolri, Jaksa Agung juga ada. Demikian juga halnya dengan kepala staf. Menteri yang kementerian atau lembaga besar kan juga ada. Menurut saya ini sesuatu yang sangat wajar dan sangat diperlukan," tutur Pratikno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×