kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Masih Dihitung, Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Tahun Depan


Kamis, 06 Februari 2025 / 06:15 WIB
Masih Dihitung, Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Tahun Depan
ILUSTRASI. Pemerintah membuka opsi untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 mendatang. Saat ini masih dihitung besarannya.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Iuran BPJS Kesehatan bakal naik pada tahun 2026 mendatang. Berapa kenaikannya? Saat ini masih dihitung pemerintah.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan tengah menghitung penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. 

Setelah kajian penghitungan selesai, Menteri Kesehatan Budi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menghadap Presiden Prabowo untuk menjelaskan rencana tersebut.

"Rencananya di 2026 mesti ada adjustment dari tarifnya," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/2).

Baca Juga: Iuran BPJS Bakal Naik di 2025? Ini Jawaban Menkes

Budi menyatakan, belum ada angka terkait besaran kenaikan karena masih proses penghitungan. Ia juga menyebut, kenaikan ini tidak terkait dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Namun karena potensi meningkatnya klaim pelayanan sakit jantung, stroke, dan lainnya.

Sebelumnya, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahlil Ruby mengatakan, dengan intensifikasi program sesuai rencana kerja dan anggaran (RKA), gagal bayar berpotensi terjadi pada Juni 2026.

Sebab itu, strategi keberlanjutan JKN diantaranya melalui penyesuaian iuran sesuai Perpres 59/2024 atau selambatnya 1 Januari 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×