kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih di bawah target, begini cara Ditjen Pajak dorong pelaporan SPT Tahunan 2020


Selasa, 06 April 2021 / 16:54 WIB
Masih di bawah target, begini cara Ditjen Pajak dorong pelaporan SPT Tahunan 2020
ILUSTRASI. Petugas memberikan keterangan pada wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 masih berada di bawah target. Baik untuk wajib pajak (WP) orang pribadi, maupun WP badan. Untuk itu otoritas mengatur strategi agar para wajib pajak semakin patuh.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 31 Maret 2021 terkumpul ada 11.277.713 SPT Tahunan 2020 yang telah dilaporkan. Secara rinci, jumlah tersebut berasal dari WP orang pribadi sebanyak 10.958.636 dan WP badan sebanyak 319.077.

Pencapaian tersebut masih di bawah target Ditjen Pajak sebanyak 15 juta SPT Tahunan 2020 yang terlapor. Sebab, Ditjen Pajak menargetkan rasio kepatuhan formal berada di level 80% dari total 19 juta wajib pajak terdaftar. Artinya, tingkat kepatuhan hingga akhir bulan lalu baru 59,3%.

Baca Juga: Terkena refocusing, sejumlah proyek infrastruktur Ditjen Perhubungan Laut terdampak

Untuk diketahui, batas akhir lapor SPT Tahunan 2020 bagi WP orang pribadi yakni pada 31 Maret 2021. Dus, masih ada 6,39 juta wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan kewajiban pajak tahun lalunya.

Sementara itu, data per 1 April 2021 wajib pajak badan yang sudah lapor SPT Tahunan ada sebanyak 319 ribu. Angka ini masih rendah jika dibandingkan dengan total wajib badan terdaftar sebanyak 1,65 juta.

Adapun batas akhir lapor SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 untuk wajib pajak badan pada 30 April 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pada bulan ini pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi untuk korporasi baik melalui media sosial, cetak maupun elektronik.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia diproyeksi tumbuh, Wapres minta dunia usaha manfaatkan momentum

Kemudian dengan mengirimkan surat himbauan/email yang mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP Badan. Selain itu, melalui seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) dilakukan kelas pajak online bagi wajib pajak yang membutuhkan.

“Apabila melihat angka pencapaian per 31 Maret yang tumbuh lebih dari 20% di periode yang sama tahun lalu maka diharapkan sampai dengan akhir tahun dapat dicapai tingkat  kepatuhan formal 80% dari target wajib SPT,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Selasa (6/4).

Di sisi lain, Neilmaldrin mengatakan untuk SPT Tahunan 2020 WP orang pribadi dan WP badan yang sudah lapor kepatuhan materialnya akan digali. Sehingga, harapannya nilai pajak yang dilaporkan sesuai dengan fakta. Apabila terbukti kurang bayar maka otoritas pajak akan menindaklanjuti. 

Baca Juga: Strategi pemerintah untuk kerek pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2021

“DJP akan selalu mengedepankan langkah edukasi dan persuasi, juga melakukan pengawasan, menguji kepatuhan formal dan material dengan mengoptimalkan analisis dan pemanfaatan data dari pihak ketiga,” ujar Neilmaldrin.

Sebagai info, sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100.000 apabila telat lapor SPT Tahunan.

Dengan demikian, hitungan Kontan.co.id, penerimaan pajak dari total denda administrasi wajib pajak orang pribadi karena terlambat lapor SPT Tahunan 2020 bisa mencapai Rp 639 miliar.

Selanjutnya: Ini dua insentif anyar guna dongkrak ekonomi tumbuh 7% di kuartal II-2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×