Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
“Apabila melihat angka pencapaian per 31 Maret yang tumbuh lebih dari 20% di periode yang sama tahun lalu maka diharapkan sampai dengan akhir tahun dapat dicapai tingkat kepatuhan formal 80% dari target wajib SPT,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Selasa (6/4).
Di sisi lain, Neilmaldrin mengatakan untuk SPT Tahunan 2020 WP orang pribadi dan WP badan yang sudah lapor kepatuhan materialnya akan digali. Sehingga, harapannya nilai pajak yang dilaporkan sesuai dengan fakta. Apabila terbukti kurang bayar maka otoritas pajak akan menindaklanjuti.
Baca Juga: Strategi pemerintah untuk kerek pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2021
“DJP akan selalu mengedepankan langkah edukasi dan persuasi, juga melakukan pengawasan, menguji kepatuhan formal dan material dengan mengoptimalkan analisis dan pemanfaatan data dari pihak ketiga,” ujar Neilmaldrin.
Sebagai info, sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100.000 apabila telat lapor SPT Tahunan.
Dengan demikian, hitungan Kontan.co.id, penerimaan pajak dari total denda administrasi wajib pajak orang pribadi karena terlambat lapor SPT Tahunan 2020 bisa mencapai Rp 639 miliar.
Selanjutnya: Ini dua insentif anyar guna dongkrak ekonomi tumbuh 7% di kuartal II-2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News