kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Masih banyak yang khawatir, Ketua Satgas Omnibus Law: RUU jangan dilihat sebagian


Kamis, 05 Maret 2020 / 21:52 WIB
Masih banyak yang khawatir, Ketua Satgas Omnibus Law: RUU jangan dilihat sebagian
ILUSTRASI. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan P Roeslani berpidato dihadapan peserta Rapat Koordinasi Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (5/11/2019). Rapat Koordinasi Bidang Agribisnis, Pangan & Kehutanan dan Bidang Pengolahan Makanan & Ind


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), masih banyak tanggapan kontra dan kekhawatiran terutama datang dari buruh.

Menurut Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law sekaligus Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani, kekhawatiran dari buruh merupakan hal yang wajar, apalagi proses penetapan RUU ini masih di dalam tahap awal.

Baca Juga: Satgas Omnibus Law minta aturan kemudahan perizinan tak dicoret dari RUU Cipta Kerja

"Ini juga disebabkan oleh penggambaran substansi yang tidak menyeluruh, sehingga kalau melihat sebagian-sebagian saja, itu tidak akan menggambarkan keseluruhan makna dan arti dari Omnibus Law ini," kata Rosan pada Kamis (5/3).

Ia pun mengambil contoh terkait penurunan jumlah pesangon bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, saat ini pesangon yang berlaku ada di kisaran 32,4%. Namun, dengan adanya Omnibus Law, maka pesangon yang ditetapkan turun di kisaran 17%.

Akan tetapi, meski jumlahnya turun, tetapi pengusaha tetap diwajibkan untuk memberi hak 5 bulan gaji kepada yang terkena PHK, jaminan kehilangan pekerjaan, job replacement, dan bahkan pendidikan vokasional untuk meningkatkan kemampuan dan produktivitas yang terkena PHK.

"Ini yang kadang-kadang tidak dilontarkan. Padahal masih ada jaminan yang lain," tambah Rosan.

Baca Juga: Ketua Satgas Omnibus Law sebut masih tampung masukan soal RUU Cipta Kerja

Untuk itu, Rosan pun memandang bahwa saat ini hal yang penting adalah mengomunikasikan secara erat dan keseluruhan substansi dari Omnibus Law, tidak hanya di dunia usaha tetapi juga asosiasi pemerintah daerah, akademisi, bahkan kampus-kampus.

Hal ini dengan harapan bisa membawa aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan sebelum nantinya RUU sapu jagat ini disetujui oleh DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×