Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberi tanda silang merah pada bus yang tak layak jalan atau tak lolos uji kelaikan (ramp check) pada momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menjelaskan pada saat melakukan uji kelaikan, pihaknya masih menemukan sejumlah perusahaan oto (PO) bus yang tak layak beroperasi.
Untuk itu, pihaknya memasang stiker merah sebagai tanda bus tak layak jalan. “(Bus tak layak jalan diberi) stiker merah, tanda coret tanda silang merah,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Kamis (12/12).
Baca Juga: 90 Bus Listrik DAMRI Tipe High Deck Siap Beroperasi di Koridor Transjakarta
Meski demikian, Yani belum bisa memastikan berapa banyak bus yang tak layak beroperasi dan diberi tanda silang merah dalam uji kelaikan tersebut.
Dia hanya bilang, bila bus tersebut tetap beroperasi maka bakal dikenakan tilang dan bus bakal dibawa alias dikandangkan. “Kalau ada tanda silang merah nggak boleh, kita tilang, kita kandangin aja, nggak boleh lewat-lewat demi keselamatan,” terangnya.
Lebih lanjut, Yani menambahkan, Kemenhub memprediksi puncak arus perjalanan dan balik di momen Nataru kali ini bakal berlangsung pada 24 Desember hingga 25 Desember 2024 dan 1 Januari - 2 Januari 2025.
Baca Juga: PO MTrans Buka Rute Baru Denpasar-Yogyakarta, Pakai Bus Imperium Sleeper
Untuk diketahui, berdasarkan catatan Dirjen Perhubungan Darat terdapat 32,130 bus yang layak beroperasi. Rinciannya, 14.044 bus antar kota antar provinsi (AKAP), 16.266 bus pariwisata dan 1.820 bus antar jemput antar provinsi (AJAP).
Selanjutnya: Intip 5 Cara Cek Kuota Telkomsel dengan Kode hingga Website
Menarik Dibaca: Rayakan HUT ke-12, Kuningan City Mall Sajikan Hiburan dan Promo Belanja Menarik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News