kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wakil Ketua MPR Oesman Sapta daftar Tax Amnesty


Kamis, 27 Oktober 2016 / 16:22 WIB
Wakil Ketua MPR Oesman Sapta daftar Tax Amnesty


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Setelah banyak pengusaha dan pejabat yang mendeklarasikan keikutsertaanya dalam program Tax Amnesty, kali ini Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Oesman Sapta Odang ikut mendeklarasikan keikutsertaanya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menyampaikan, meskipun surat keterangannya pernyataan baru disampaikan sekarang, Oesman masuk dalam program Tax Amnesty periode I. 

"Beliau sudah ikut periode I dan sekarang saya mau menyampaikan surat keterangannya," ujar Ken di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Kamis (27/10).

Oesman mengatakan, program amnesti pajak merupakan jembatan dari sistem perpajakan yang buruk sebelumnya. "Ini masalah sistem dalam perpajakan yang dulu tidak beres," ungkapnya.

Dia bilang, melakukan deklarasi dan repatriasi dalam program ini. Namun, dia tidak mau merinci nilai hartanya.

Kemudian dia juga mengapresiasi keberhasilan DJP yang telah membangkitkan kepedulian masyarakat untuk membayar pajak melalui program amnesti pajak. Apalagi, manfaat dari pajak itu sangat besar baik untuk pembangunan infrastruktur maupun untuk kesejahteraan rakyat.

Oesman juga mengungkapkan masih banyak para pengemplang pajak di luar sana yang belum mengikuti amnesti pajak. Dia menghimbau, supaya mereka segera mengikutinya sebab jika ditemukan setelah program ini berakhir, DJP akan melakukan tindakan keras. "Sebagaian yang belum, lihat aja risikonya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×