Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Program Tax Amnesty periode II sudah berjalan hampir satu bulan sejak 1 Oktober 2016. Dalam kurun waktu tersebut sudah ada 31.513 wajib pajak yang mengikuti tax amnesty dengan nilai tebusan mencapai Rp 716,3 miliar.
Adapun rinciannya yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi untuk UMKM yaitu sebesar 19.996 wajib pajak kemudian untuk non UMKM sejumlah 4.747 wajib pajak. Sedangkan wajib pajak badan untuk UMKM sejumlah 4.439 dan untuk non UMKM sejumlah 2.331.
Dari data tersebut terlihat bahwa wajib pajak UMKM mendominasi program tax amnesty periode II. Hal ini sejalan dengan semangat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memprioritaskan periode ini untuk pelaku UMKM. Namun jika dibandingkan dengan data jumlah UMKM yang mencapai 57 juta, angka tersebut masih terbilang kecil.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menyampaikan, akan jemput bola guna memaksimalkan pelaku UMKM mengikuti program tax amnesty. "Kita akan mejemput bola, dengan menempatkan pegawai pajak di pusat-pusat kegiatan UKM seperti di pasar Tanah Abang, di mall-mall dan pasar-pasar lainnya," ujar Ken di Kantor Pajak, Kamis (27/10).
Selain itu Ken juga bilang akan terus melakukan sosialisasi-sosialisasi ke pasar-pasar yang yang menjadi tempat para UMKM. Kemudian DJP akan bekerjasama dengan asosiasi-asosiasi terkait yang membawahi UMKM seperti APINDO, KADIN dan asosiasi lainnya supaya pelaku UMKM menggunakan haknya.
"Sosialisasi pasti akan dilakukan, kita juga akan memanfaatkan sosialisasi dari mulut ke mulut," ungkapnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama menambahkan, telah menginstruksikan kepada seluruh kantor wilayah pajak di seluruh di seluruh Indonesia supaya mendekati asosiasi-asosiasi yang membawahi UMKM. "Hal ini agar sejalan dengan kemudahan yang diberikan yaitu UMKM bisa mengikuti tax amnesty melalui asosiasi," ungkapnya.
Sebagai catatan DJP telah memberikan sejumlah kemudahan kepada pelaku UMKM untuk mengikuti program tax amnesty diantaranya yaitu bisa dilakukan secara kolektif melalui asosasi, bisa mengisi Surat Pernyataan Harta secara manual atau tulis tangan dan tidak diwajibkan menyampaikan soft copy selama jumlah hartanya di bawah 20 item.
Mengejar kelompok profesi
Selain UMKM, DJP juga pada periode II memfokuskan untuk mengejar kelompok profesi untuk mengikuti tax amnesty. Hal ini mengingat kepatuhan wajib pajak dari kelompok profesi masih minim. DJP mencermati dua kelompok profesi yang masih minim yaitu profesi dokter dan profesi pertambangan.
Hestu memaparkan, untuk profesi dokter dari 177.588 dokter baru 7.125 yang mengikuti tax amnesty kemudian untuk pelaku usaha mineral dan batubara yang terdiri dari komisaris, direktur utama dan pemegang saham dari 6.001 wajib pajak baru 967 wajib pajak yang ikut dan untuk sektor minyak dan gas dari 1.114 wajib pajak baru 68 wajib pajak yang mengikuti tax amnesty.
"Kalau ke profesi kita akan lakukan sosialisasi terus-menerus kepada asosiasi profesi masing-masing. Baik melalui IDI (Ikatan Dokter Indonesia), asosiasi lawyer, asosiasi artis, dan asosiasi lainnya. Ini supaya banyak yang ikut tax amnesty," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News