Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) RI setiap tahun membuka pendaftaran haji bagi umat Islam yang ingin beribadah ke Tanah Suci.
Namun, masa tunggu dari Kemenag untuk antrean calon jemaah haji akan memengaruhi waktu keberangkatan haji reguler bagi masyarakat yang baru mendaftar pada 2025.
Ketentuan masa tunggu juga berlaku untuk keberangkatan haji khusus (haji plus) dan haji furoda.
Lantas, kapan estimasi waktu keberangkatan haji jika umat Islam baru daftar haji pada 2025?
Esimasi berangkat haji daftar 2025
Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag, Hasan Afandi, menuturkan estimasi keberangkatan haji dipengaruhi waktu dan lokasi pendaftaran haji. "
Tergantung provinsi, kabupaten, atau kotanya. Tiap daerah punya masa tumggu yang berbeda," ujar Hasan saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (13/4/2025).
Perkiraan tahun keberangkatan jemaah haji disesuaikan daftar tunggu masyarakat yang telah mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag.
Baca Juga: Pemerintah dan Parlemen Membahas Persiapan Haji
Berikut estimasi tahun keberangkatan calon jemaah haji reguler yang mendaftar pada 2025 di beberapa wilayah di Indonesia.
- Aceh: masa tunggu 34 tahun, pendaftar 2025 akan berangkat pada 2059
- Sumatera Utara: masa tunggu 20 tahun, pendaftar 2025 akan berangkat pada 2045
- Sumatera Barat: masa tunggu 24 tahun, pendaftar 2025 akan berangkat pada 2049
- Riau: masa tunggu 26 tahun, pendaftar 2025 akan berangkat pada 2051
- Kepulauan Riau: masa tunggu 23 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2048
- Jambi: masa tunggu 32 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2057
- Bangka Belitung: masa tunggu 28 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2053
- Sumatera Selatan: masa tunggu 23 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2048
- DKI Jakarta: masa tunggu 28 tahun, pendaftar 2025 diperkirakan berangkat 2053
- Banten: masa tunggu 27 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji sekitar 2052
- Jawa Barat: masa tunggu berkisar 17-28 tahun tergantung kota/kabupaten
- Jawa Tengah: masa tunggu 32 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2057
- Yogyakarta: masa tunggu 33 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2058
- Jawa Timur: masa tunggu 34 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2059
- Bali: masa tunggu 28 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2053
- NTB: masa tunggu 36 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2061
- NTT: masa tunggu 23 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2048
- Kalimantan Tengah: masa tunggu 27 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2052
- Kalimantan Selatan: masa tunggu 38 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2063
- Sulawesi Utara: masa tunggu 16 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2041
- Sulawesi Tengah: masa tunggu 23 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2048
- Sulawesi Tenggara: masa tunggu 27 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2052
- Gorontalo: masa tunggu 17 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2042
- Papua: masa tunggu 25 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2050.
Wilayah dengan masa tunggu haji terlama di Indonesia adalah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan mencapai 47 tahun sehingga kemungkinan berangkat haji pada 2072.
Sebaliknya, wilayah dengan masa tunggu haji tercepat yaitu Kabupaten Maluku Barat Daya sekitar 11 tahun sehingga pendaftar 2025 diperkirakan berangkat 2036.
Masa tunggu haji bisa dicek melalui laman https://haji.kemenag.go.id/v5/?search=waiting-list atau aplikasi Pusaka.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Kemenag, Mustolih Siradj, menuturkan penentuan masa tunggu haji berdasarkan kuota jemaah sesuai jumlah umat Islam suatu negara dan kesepakatan negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI).
Mustolih menuturkan, pemerintah Arab Saudi rata-rata memberi kuota jemaah haji nasional ke Indonesia sebanyak 221.000 dengan kadang tambahan kuota 10.000-20.000 orang.
Pemerintah Indonesia kemudian mendistribusikan kuota nasional itu ke seluruh provinsi sesuai jumlah umat Islam daerah setempat.
"Kuota haji nasional dibagi dua, 92 persen untuk haji reguler yang dikelola Kemenag dan 8 persen untuk haji khusus yang dikelola penyelenggara berizin," terangnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
Baca Juga: 4 Aturan Baru Arab Saudi, Salah Satunya Jemaah Umrah Harus Pulang 29 April 2025
Keberangkatan haji khusus dan furoda
Menurut Mustolih, masa tunggu jemaah haji khusus (haji plus) dan haji furoda cenderung lebih singkat dibandingkan haji reguler. Jemaah aji khusus bisa berangkat sekitar 3-8 tahun setelah pendaftaran, tergantung kuota dan kebijakan penyelenggara.
Pendaftar 2025 kemungkinan berangkat pada 2028-2033.
ementara jemaah haji furoda bisa langsung berangkat di tahun yang sama atau beberapa tahun setelah pendaftaran tanpa menunggu antrean masa tunggu keberangkatan haji.
Dibandingkan haji reguler, keberangkatan haji khusus dan haji furoda lebih cepat. Namun, biaya haji khusus dan haji furoda lebih tinggi dibandingkan haji reguler.
Setoran awal pendaftaran haji reguler yang perlu dibayarkan calon jemaah sekitar Rp 25 juta dengan total biaya haji Rp 46,9-60,9 juta tergantung embarkasi.
Sementara total biaya haji khusus 2025 sekitar 8.000 dollar AS (Rp 129.847.200) dan biaya haji furoda 2025 sekitar 16.500-25.000 dollar AS (Rp 277.827.000-420.950.000).
Meski begitu, Mustolih menekankan, estimasi keberangkatan haji para calon jemaah tetap bisa mundur meski terdapat antrean cukup banyak.
Tonton: Jadwal Pelunasan Biaya Haji 2025 Dimulai 14 Februari 2025
Dia mencontohkan, pandemi Covid-19 pada 2020-2021 membuat kuota penyelenggaraan haji dikurangi sebagian sehingga antreannya semakin banyak.
jemaah haji dari pemerintah Arab Saudi juga dibatasi karena kebijakan yang berlaku maupun keterbatasan luas tempat untuk menjalankan haji.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Haji 2025, Kapan Berangkatnya? Ini Kata Kemenag"
Selanjutnya: Link Kumpulan 160 Soal Ujian Tulis Berbasis Komputer SNBT 2025, Gratis!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News