Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Penyelenggaran ibadah haji 1446 H/2025 M sudah di depan mata. Mulai 2 Mei 2025 mendatang, Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai terbang ke Arab Saudi.
Melansir Kemenag.go.id, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengatakan, menjelang dimulainya operasional penyelenggaraan ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan sejumlah aturan baru.
Pertama, batas akhir masuk jemaah umrah. Menurut Nasrullah Jasam, Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir jemaah umrah memasuki Kerajaan Arab Saudi. Sementara bagi jemaah umrah yang sudah di Kerajaaan Arab Saudi, mereka harus pulang maksimal pada 29 April 2025.
"Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jemaah umrah masuk Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025. Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jemaah umrah masuk ke Arab Saudi,” terang Nasrullah Jasam di Jeddah, Senin (14/4/2025).
“Sementara jemaah umrah yang sebelum 13 April sudah berada di Arab Saudi, mereka harus pulang paling akhir pada 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025," sembungnya menguti keterangan tertulis dari Kementerian Arab Saudi.
Baca Juga: Daftar Haji di 2025, Kapan Berangkatnya? Simak Penjelasan Kemenag
Menurut Nasrullah, Kementerian Haji dan Umrah juga mengatur bahwa jemaah yang melewati batas waktu yang ditetapkan akan mendapat sanksi.
Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah yang melanggar juga akan didenda jika tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya.
"Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab," sebut Nasrullah membacakan keterangan dari Kementerian Haji dan Umrah.
Kedua, larangan masuk Makkah tanpa visa haji. Aturan baru kedua, lanjut Nasrullah, Kementerian Dalam Negeri melarang masuk Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025.
Untuk ekspatriat, mulai 23 April 2025, mereka juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi. Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Perjalanan Haji Tahun 2025/1446 H Menurut Kementerian Agama RI