kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.543   43,00   0,25%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Masa tenang, Prabowo pilih hadiri vonis Wilfrida


Senin, 07 April 2014 / 09:30 WIB
ILUSTRASI. Cara download foto di IG.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Dewan Pembina yang juga bakal calon presiden dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto, terbang ke Malaysia, Minggu (6/4/2014), untuk mengikuti sidang vonis tenaga kerja Indonesia (TKI) Wilfrida Soik. Wilfrida akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (7/4/2014), di Pengadilan Kota Bahru, Kelantan, Malaysia.

"Prabowo akan menemani pengacara Muhammad Shafee Abdullah yang ditunjuk untuk mendampingi sidang Wilfrida," kata Budi Purnomo Karjodihardjo, Koordinator Prabowo Media Center, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Dalam sidang sebelumnya, TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur, ini dituntut hukuman mati atas dugaan pembunuhan. Menurut Budi, orangtua Wilfrida menitipkan nasib anaknya kepada Prabowo.

"Kami mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia agar Wilfrida Soik dibebaskan dari hukuman mati," ujar Budi.

Sebelumnya, pada November 2013 Prabowo juga pernah bertandang ke Malaysia untuk mengetahui proses hukum terhadap Wilfrida. Saat itu, ia mengaku banyak mengenal beberapa pejabat di Malaysia. Oleh karena itu, ia merasa dapat berperan aktif melakukan advokasi terhadap Wilfrida.

Wilfrida, TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur, telah tiga tahun mendekam di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan, Malaysia. Ia telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru. Ia ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan, karena dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen (60). Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×