kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Masa tahanan Budi Mulya diperpanjang 40 hari


Selasa, 03 Desember 2013 / 20:02 WIB
Masa tahanan Budi Mulya diperpanjang 40 hari
ILUSTRASI. P2P Lending


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.

"Diperpanjang untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (3/12).

Perpanjangan tersebut dilakukan tertanggal 4 Desember 2013, besok. Perpanjangan masa tahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut Budi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter BI tersebut pada November tahun lalu ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait Century bersama dengan mantan Deputi Gubernur Bidang Pengawasan BI Siti Fajriah. Namun, hingga kini pemeriksaan perkara Siti masih mengambang karena yang bersangkutan sakit parah sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum.

Kemudian pada Jumat (15/11) lalu KPK akhirnya menahan Budi Mulya untuk 20 hari ke depan. Budi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur, cabang KPK. Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×