kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.063   79,31   1,14%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 830   13,16   1,61%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,83   1,88%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 121   1,88   1,59%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,29   1,65%

PKS akui kasus Luthfi membebani partai


Kamis, 28 November 2013 / 14:14 WIB
PKS akui kasus Luthfi membebani partai
ILUSTRASI. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui daftar pinjol legal atau resmi yang sudah mendapatkan izin dari OJK.


Sumber: TribunNews.co | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengakui kasus yang menimpa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) memberatkan partai. Apalagi, PKS saat ini sedang fokus menghadapi pemilu 2014.

"Apapun yang disampaikan (jaksa) itu, tidak akan menolong apa pun bagi PKS. Kasus ini sudah berat bagi PKS. PKS ingin konsentrasi kepada pemilu. Pengacara PKS sudah diamanatkan untuk bela Pak LHI," kata Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Muzzammil mengatakan segala urusan yang menyangkut Luthfi diserahkan kepada pengacara. Ia pun menegaskan pihaknya menghormati semua prosedur yang berjalan di KPK.

"Karena komentar apa pun pak LHI tidak akan menguntungkan PKS, kami akan dianggap macam-macam tidak menghormati hukum dan lain-lain," ujarnya.

Saat ini, ujar Wakil Ketua Komisi III itu, PKS sedang fokus pada pemulihan suara di Pemilu 2014. Ia pun membandingkan kasus Luthfi dengan lainnya yakni Hambalang dan Century yang lebih besar.

"Berapa uang LHI berapa vonisnya dibandingkan ke yang lain. Kami serahkan ke pakar. Bagi kami, pemulihan akan berlarut-larit kalau kita terus komentari. Ini sudah berjalan, tidak usah kita tarik ke ranah politik lagi," kata Muzzammil.

Sebelumnya, diberitakan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dituntut 18 tahun karena bersalah dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera itu.

Atas perbuatannya, Luthfi diharuskan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan. Sedangkan dalam perkara pencucian uang, karib Ahmad Fathanah ini didenda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara setahun empat bulan.

Perbuatan Luthfi juga dianggap meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI, melakukan keberpihakan pada kepentingan kelompok dan menyingkirkan peternak sapi lokal, mengorbankan hak-hak ekonomi masyarakat, memberikan citra buruk pilar demokrasi dan mencederai citra PKS serta kader PKS.

Untuk pidana korupsi, jaksa menyatakan Luthfi bersalah merujuk pasal 12 huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dalam pidana pencucian uang dan gabungan beberapa kejahatan, Luthfi terbukti melanggar dakwaan secara berlapis, yakni Pasal 3 huruf a, b, dan c Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×