Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Nurhayati Ali Assegaf mengatakan fungsi Tim Pengawas (Timwas) Bank Century hanya mengawasi saja, bukan merangkap tugas sebagai penyidik layaknya KPK.
"Timwas Century wewenangnya mengawasi, tidak kemudian jadi penyidik. Timwas ini bagian kecil dari DPR yang dapat mandat dari Paripurna. Jadi kalau ada apa-apa bawa ke Paripurna dan putuskan di Paripurna," katanya di Gedung DPR (29/11).
Hal tersebut diungkapkan oleh Nurhayati menanggapi rencana Timwas Bank Century yang akan memanggil Wakil Presiden Boediono ke DPR.
"Timwas tidak melakukan penyidikan, itu KPK. Kita tidak melakukan pengadilan, Timwas bukan hakim. Jadi tidak kemudian mengeksekusi. Saya minta Timwas kembali kepada yang diamanatkan di Paripurna," imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Pengawas kasus Bank Century berencana akan memanggil Wakil Presiden Boediono. Rencana itu menyikapi perkembangan terakhir pemeriksaan mantan Gubernur Bank Indonesia itu terkait skandal dana talangan atau bailout Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News