kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Masa pidana Ratu Atut bertambah 5,5 tahun


Kamis, 20 Juli 2017 / 15:35 WIB
Masa pidana Ratu Atut bertambah 5,5 tahun


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Ratu Atut Choisiyah menambah masa hukumnya di penjara lantaran terbukti lagi melakukan tindak pidana korupsi. Yakni pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012 danĀ pemerasanĀ terhadap empat kepala dinas di Pemprov Banten.

Ibu dari Andika Hazrumy, wakil gubernur Banten terpilih ini dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Ia juga diminta membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya, MA menjatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam perkara suap terhadap mantan hakim MK, Akil Mochtar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Masud, ketua majelis hakim, Kamis (20/7).

Sebenarnya ia juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp 3,85 miliar, namun telah dititipkan di rekening penampungan KPK. Hal ini juga dinilai sebagai hal yang meringankan hukuman.

Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan bahwa perbuatan Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar. Ia dinilai mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, dan APBD Perubahan 2012.

Pengaturan dilakukan dalam bentuk mengatur pihak-pihak yang menang menjadi rekanan Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Hal ini juga dilakukan bersama-sama dengan adik kandungnya, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Mantan Gubernur Banten ini juga terbukti memeras empat kepala dinas di Pemprov Banten sehingga memperoleh duit Rp 500 juta yang dipakai Atut menyelenggarakan Istighosah.

Atut terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×