kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.953   40,00   0,22%
  • IDX 6.043   5,69   0,09%
  • KOMPAS100 779   2,07   0,27%
  • LQ45 597   1,16   0,19%
  • ISSI 210   -0,06   -0,03%
  • IDX30 332   1,52   0,46%
  • IDXHIDIV20 424   1,56   0,37%
  • IDX80 89   0,22   0,25%
  • IDXV30 115   0,43   0,37%
  • IDXQ30 108   0,44   0,40%

Masa holding period berakhir, dana repatriasi tax amnesty masih bertahan di Indonesia


Sabtu, 04 Januari 2020 / 08:00 WIB


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan terpenting bagi otoritas pajak adalah telah mempunyai data terkait dengat aset tersebut untuk dapat memetakan serta mengawasi dana repatriasi tax amnesty dalam sistem administrasi pajak.

“Pengawasan bisa dilakukan tidak hanya melalui Automatic Exchange if Information (AEoI) saja, tetapi juga bisa melalui saluran lainnya seperti pemeriksaan dengan segala turunannya,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Rabu (1/1).

Baca Juga: Ini upaya pemerintah untuk menarik investasi

Namun demikian dana repatriasi tax amnesty tidak menuntut kemungkinan untuk kembali ke luar negeri. Sampai akhir September 2019, otoritas pajak mencatat jumlah yurisdiksi partisipan AEoI mencapai 98 negara atau terjadi peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 65 negara.

Sayangnya, negara seperti Amerika Serikat (AS) dan Swis belum menyetorkan data informasi tersebut. Asal tahu saja, kedua negara tersebut merupakan salah satu pelarian wajib pajak sebagai tempat persembunyian harta kekayaan sebagai modus penggelapan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×