kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.770.000   11.000   0,40%
  • USD/IDR 18.046   -27,00   -0,15%
  • IDX 5.608   -231,81   -3,97%
  • KOMPAS100 739   -32,83   -4,26%
  • LQ45 560   -21,15   -3,64%
  • ISSI 195   -8,26   -4,06%
  • IDX30 317   -11,57   -3,52%
  • IDXHIDIV20 393   -14,06   -3,46%
  • IDX80 84   -3,27   -3,74%
  • IDXV30 107   -4,42   -3,97%
  • IDXQ30 102   -3,70   -3,49%

Masa holding period berakhir, dana repatriasi tax amnesty masih bertahan di Indonesia


Sabtu, 04 Januari 2020 / 08:00 WIB


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan terpenting bagi otoritas pajak adalah telah mempunyai data terkait dengat aset tersebut untuk dapat memetakan serta mengawasi dana repatriasi tax amnesty dalam sistem administrasi pajak.

“Pengawasan bisa dilakukan tidak hanya melalui Automatic Exchange if Information (AEoI) saja, tetapi juga bisa melalui saluran lainnya seperti pemeriksaan dengan segala turunannya,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Rabu (1/1).

Baca Juga: Ini upaya pemerintah untuk menarik investasi

Namun demikian dana repatriasi tax amnesty tidak menuntut kemungkinan untuk kembali ke luar negeri. Sampai akhir September 2019, otoritas pajak mencatat jumlah yurisdiksi partisipan AEoI mencapai 98 negara atau terjadi peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 65 negara.

Sayangnya, negara seperti Amerika Serikat (AS) dan Swis belum menyetorkan data informasi tersebut. Asal tahu saja, kedua negara tersebut merupakan salah satu pelarian wajib pajak sebagai tempat persembunyian harta kekayaan sebagai modus penggelapan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×