kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.072   87,75   1,26%
  • KOMPAS100 1.056   15,28   1,47%
  • LQ45 830   12,75   1,56%
  • ISSI 214   1,84   0,87%
  • IDX30 423   6,75   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,91   1,58%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,55   0,45%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

Masa HGB 80 Tahun dan HGU 95 Tahun di IKN Diyakini Akan Menarik Minat Investor


Rabu, 08 Maret 2023 / 14:41 WIB
Masa HGB 80 Tahun dan HGU 95 Tahun di IKN Diyakini Akan Menarik Minat Investor
ILUSTRASI. Pemerintah tengah merevisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Terdapat sejumlah usulan poin-poin yang akan masuk dalam revisi UU IKN. Salah satunya terkait jangka waktu hak atas tanah.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merevisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Terdapat sejumlah usulan poin-poin yang akan masuk dalam revisi UU IKN. Salah satunya terkait jangka waktu hak atas tanah.

Nantinya diusulkan pemberian hak guna usaha (HGU) di atas hak pengelolaan Otorita IKN dalam jangka waktu 95 tahun dan hak guna bangunan (HGB) selama 80 tahun.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar mengatakan, jangka waktu HGU dan HGB tersebut akan sangat menarik investor untuk masuk ke IKN. Dengan begitu, investor akan semakin yakin karena ada kepastian hukum tentang keberlanjutan terkait jangka waktu hak atas tanah di IKN.

"Akan lebih menarik minat investor untuk berinvestasi, karena lebih adanya kepastian hukum tentang keberlanjutan jika jangka waktu hak atas tanahnya lebih lama," tutur Sanny kepada Kontan.co.id, Rabu (8/3).

Baca Juga: Pelaku Usaha di IKN Mendapat Hak Guna Usaha Selama 95 Tahun, Ini Aturan Rincinya

Namun demikian, Sanny mengatakan, pemerintah tetap perlu mengawasi teknis di lapangan pasca HGB dan HGU diterbitkan. Hal ini untuk memastikan agar HGB dan HGU digunakan sesuai dengan peruntukan tata ruangnya.

"Pemerintah perlu memastikan apakah diatas lahan yang telah dikeluarkan HGB/HGU tersebut akan dibangun sebuah sarana tertentu yang sesuai dengan peruntukan tata ruangnya," tambah Sanny.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Widayana menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan HGU 95 tahun dan HGB 80 tahun adalah untuk penyederhanaan layanan perizinan kepada para investor.

Suyus menerangkan, dalam proses pemberian izin HGU dan HGB pihaknya ingin memberikan kemudahan bagi para investor.

Meski begitu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor. Salah satunya yakni pemanfaatan lahan minimal 5 tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Apabila sudah dimanfaatkan sesuai peruntukannya selama minimal 5 tahun, tim kita akan turun ke lapangan, dicek sesuai ketentuan, sesuai aturannya, sudah dijalankan, dan itu nanti akan langsung perpanjangan akan berlaku," kata Suyus.

Baca Juga: Pemerintah Beri Insentif Fasilitas Kepabeanan di IKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×