Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memberikan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB), serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran (PBB-P2).
Baca Juga: Lewat lelang, Bea Cukai tawarkan mobil Subaru dengan harga miring mulai Rp 97 juta
Kebijakan ini berlaku mulai 16 September hingga 30 Desember 2019. Khusus PKB dan BBNKB, bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta.
"Tapi untuk wilayah DKI Jakarta sendiri sebetulnya tidak masalah, karena kan sampai 30 Desember ada keringanan pajak. Tapi untuk wilayah lain semisal Bekasi dan lainnya saya mesti cek dulu," katanya. (Gilang Satria)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Jika Masa Berlaku STNK Mati di Libur Natal dan Tahun Baru?",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News