CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.694   74,00   0,47%
  • IDX 7.312   67,81   0,94%
  • KOMPAS100 1.125   7,85   0,70%
  • LQ45 889   1,80   0,20%
  • ISSI 222   2,47   1,12%
  • IDX30 457   0,46   0,10%
  • IDXHIDIV20 553   -0,94   -0,17%
  • IDX80 129   0,53   0,41%
  • IDXV30 138   -0,62   -0,45%
  • IDXQ30 153   -0,01   -0,01%

Marzuki setuju kewenangan Banggar DPR dipangkas


Minggu, 25 Mei 2014 / 10:59 WIB
Marzuki setuju kewenangan Banggar DPR dipangkas
ILUSTRASI. Selamat Tahun Baru 2023, Cek UMK Cilegon, Tangerang, Tangsel, Serang Tahun Ini


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua DPR Marzuki Alie setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengurangan kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Marzuki mengaku sudah memberikan masukan selama ini mengenai tugas Banggar tersebut.

"Itu yang menjadi kritik saya selama ini, karena dijadikan alat untuk bargaining, padahal sesuai amanat konstitusi setuju atau tidak setuju," ujar Marzuki di Jakarta, Minggu (25/5).

Namun, ia mengakui bahwa pembahasan satuan tidak terdapat keuntungan juga. Bila dimanfaatkan untuk orang banyak, kata Politisi Demokrat itu, sangat baik sebab DPR sering menerima aspirasi tentang ketertinggalan pembangunan di daerah mereka.

"DPR sering turun sampai desa-desa, harusnya ada ruang bagi DPR untuk menyampaikan aspirasi tersebut ke Pemerintah," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, MK memangkas kewenangan Banggar DPR dengan mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) serta UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. Menurut putusan tersebut, kewenangan Banggar dalam membahas anggaran harus dibatasi sehingga tidak membahas sampai dengan hal-hal yang sangat rinci pada satuan tiga.

MK juga memangkas kewenangan DPR dalam menghambat realisasi anggaran dengan memberikan tanda bintang. Menurut MK, dalam penetapan anggaran dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), fungsi Banggar DPR tidak boleh terlalu jauh dalam membuat perencanaan anggaran. Banggar DPR hanya bisa memberikan persetujuaan atas rencana yang diajukan oleh presiden.  (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×