kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Wewenang Banggar DPR dipangkas, Kemkeu pikir-pikir


Jumat, 23 Mei 2014 / 15:05 WIB
Wewenang Banggar DPR dipangkas, Kemkeu pikir-pikir
ILUSTRASI. Promo JSM Indomaret 30 Desember 2022-1 Januari 2023.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Keuangan mengaku belum bisa memberikan komentar apapun mengenai putusan Mahkamah Konstitusi, yang membatalkan pasal 15 ayat 5 Undang-undang nomor 17 tahun 2003, tentang keuangan negara.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Bodjonegoro bilang, pihaknya masih perlu mencerna maksud putusan tersebut. "Kami baru akan merapatkan mengenai ini (putusan MK) minggu depan," ujar Bambang, Jumat (23/5) di Jakarta.

Ia enggan berspekulasi dampak putusan tersebut terhadap pembahasan anggaran, yang selama ini dilakukan Kemenkeu dengan Badan Anggaran. Termasuk untuk menilai, apakah akan memperkuat atau memperlemah posisi Banggar ketika membahas Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) bersama pemerintah.

Seperti diketahui, putusan MK tersebut diketok pada hari Kamis (22/5) kemarin oleh hakim konstitusi Ahmad Fadhil. MK menyatakan, kewenangan DPR, yaitu banggar dalam membahas RAPBN dan anggaran sampai rinci bukanlah kewenangannya.

Apalagi, sampai memberikan tanda bintang alias memblokir anggaran yang diajukan pemerintah. Pemberian tanda bintang itu dianggap bertentangan dengan konstitusi, karena merupakan hak pemerintah.

Sebagai informasi gugatan ini diajukan oleh sejumlah Lembaga Swaadaya Masyaraat (LSM) yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Indonesia Budget Center (IBC) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×