Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019.
Dalam penilaian kinerja itu, nantinya ASN akan dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20%, peringkat menengah sekitar 60-67%, dan peringkat terendah (low) sebesar 20%.
Ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja Waluyo mengatakan, nantinya 20% ASN yang mendapat peringkat terbaik akan diberikan berbagai keistimewaan (privilege), salah satunya boleh bekerja dari rumah.
Baca Juga: Jokowi sebut pemanfaatan kecerdasan buatan untuk mendukung pekerjaan ASN
Langkah ini juga merupakan uji coba (pilot project) terkait flexible working arrangement di beberapa K/L. Rencananya, uji coba bakal dilakukan mulai Januari 2020 untuk 7 instansi pusat, antara lain BKN, LAN, Bappenas, Kemenpan RB, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Kita bekerja kan wajibkan 10 hari (2 minggu) 80 jam kerja. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tapi tetap 80 jam kerja. Sehingga hari Jumatnya bisa libur," kata Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Baca Juga: Ini kesalahan pelamar CPNS yang kerap terjadi saat mengunggah berkas
Kendati demikian, Waluyo menegaskan hal itu bukan untuk semua ASN. 20% ASN dengan peringkat terbaik pun mesti dilihat kembali bagaimana posisinya di kantor.
"(Posisi) analis kebijakan atau periset bisa, tapi yang pelayanan langsung atau face to face itu tidak bisa. Pelayanan publik masih harus diatur. Jadi jangan sampai salah tafsir (pelayanan publik) ini bekerja di rumah," tutur Waluyo.
Waluyo beralasan, ASN dengan kinerja terbaik dipilih untuk memudahkan pengawasan sehingga target dan pencapaian tetap bisa dikejar meski bekerja di rumah maupun di tempat lain selain kantor.
Baca Juga: Jokowi: Eselon 3 dan 4 ditiadakan agar pengambilan keputusan lebih cepat
"Makanya kita keluarkan pelaksanaan manajemen kinerja, kita berikan pada kategori terbaik. Kita tekankan pada outcome dan target-target challenging ke dia," tutur Waluyo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Tahun 2020, PNS Bisa Libur Hari Jumat, asalkan..."
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News