Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut kasus korupsi BLBI. Hari ini, komisi anti rasuah ini memanggil Plt Deputi Bidang Asset Management Investment (AMI) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio guna memberi kesaksian untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kelar tanggal 25 Agustus 2017, nilai kerugian keuangan negara dari laporan itu mencapai Rp 4,58 triliun.
"Dari laporan tersebut nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun," kata Febri, Senin (9/10) yang lalu.
Namun sejauh ini, baru satu orang yang ditetapkan tersangka, yakni Syafruddin. Kasus terjadi lantaran keluarnya surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI. Surat dikeluarkan oleh Syafrudin sebagai kepala BPPN.
Dalam sidang praperadilan, Syafruddin berdalih SKL itu dikeluarkan sesuai prosedur lantaran mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri.
Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News