kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

KPK panggil eks deputi & sekretaris BPPN


Senin, 25 September 2017 / 11:58 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (25/9) melanjutkan pengusutan kasus korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN. 

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu orang tersangka, yaitu eks kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin Arsyad Temenggung. "Hari ini dijadwalkan pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus tindak pidana pemberian SKL kepada obligor BLBI dengan tersangka SAT (Syafrudin)," kata kepala biro humas KPK Febri Diansyah.

Kedua saksi tersebut ialah Ary Zulfikar, mantan Sekretaris Wakil Ketua BPPN dan Taufik Mappaenre. Taufik merupakan mantan Deputi BPPN Bidang Aset Manajemen Investasi.

Dua orang tersebut diduga mengetahui, melihat, dan mendengar sejumlah peristiwa dalam skandal yang diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun ini.

Sekadar tahu, KPK telah mengumumkan Syafrudin sebagai tersangka sejak 25 April 2017 yang lalu. Namun hingga saat ini KPK bahkan belum bisa memeriksa pihak obligor, yaitu Sjamsul Nursalim sebagai pemilik BDNI kala itu lantaran ia tidak pernah mendatangi panggilan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×