Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (25/9) melanjutkan pengusutan kasus korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu orang tersangka, yaitu eks kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin Arsyad Temenggung. "Hari ini dijadwalkan pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus tindak pidana pemberian SKL kepada obligor BLBI dengan tersangka SAT (Syafrudin)," kata kepala biro humas KPK Febri Diansyah.
Kedua saksi tersebut ialah Ary Zulfikar, mantan Sekretaris Wakil Ketua BPPN dan Taufik Mappaenre. Taufik merupakan mantan Deputi BPPN Bidang Aset Manajemen Investasi.
Dua orang tersebut diduga mengetahui, melihat, dan mendengar sejumlah peristiwa dalam skandal yang diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun ini.
Sekadar tahu, KPK telah mengumumkan Syafrudin sebagai tersangka sejak 25 April 2017 yang lalu. Namun hingga saat ini KPK bahkan belum bisa memeriksa pihak obligor, yaitu Sjamsul Nursalim sebagai pemilik BDNI kala itu lantaran ia tidak pernah mendatangi panggilan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News