CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Mantan Menkumham kembali diperiksa Bareskrim


Senin, 01 Juni 2015 / 13:56 WIB
Mantan Menkumham kembali diperiksa Bareskrim
ILUSTRASI. Diperlukan sekitar 5.741.127 orang untuk mengisi posisi petugas KPPS di 38 provinsi seluruh Indonesia. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin kembali diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (1/6/2015) pagi. Pemeriksaan Amir masih terkait kasus dugaan korupsi sistem payment gateway.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem payment gateway di Kemenkumham," ujar Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus lewat pesan singkat, Senin pagi (1/6).

Penyidik masih membutuhkan keterangan dari Amir soal mekanisme pelaksanaan sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik tersebut. Keterangan Amir untuk melengkapi bahwa ada kesalahan di dalam pelaksanaan program itu.

Amir mendatangi gedung Bareskrim Polisi sejak pukul 08.30 WIB. Dia datang seorang diri tanpa ditemani kuasa hukum. Hingga pukul 11.30 WIB, pemeriksaan terhadap Amir masih berlangsung.

Penyidik mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Penyidik telah menetapkan wakil Menkumham Denny Indrayana sebagai tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem 'payment gateway'.

Vendor itu pun membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari kemudian baru ditransfer ke kas negara.

Belakangan, penyidik juga menemukan bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa sistem payment gateway itu memiliki risiko hukum.

Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×